Aset Negara Diduga Amblas Dijual, Misteri Aksi Kucing-Kucingan Bendahara SMP2 Botomuzoi Segera Dilaporkan ke Inspektorat

avatar Redaksi

 

NIAS,bnewnasional.id – Dugaan praktik penyelewengan aset negara di lingkungan pendidikan Kabupaten Nias kini memasuki babak baru. Kasus dugaan diperjualbelikannya aset sekolah di SMP Negeri 2 Botomuzoi kini memicu desakan publik agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Isu liar yang sempat viral di media sosial ini semakin menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media online pada Kamis (10/09/2026) dihadang tembok ketidaktransparanan dari pihak sekolah.
Indikasi Kebohongan Publik dan Pelanggaran UU KIP
Sorotan tajam kini tertuju pada Bendahara SMPN 2 Botomuzoi, Ilahi Baene. Saat jurnalis mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, manajemen sekolah kompak menyatakan sang bendahara tidak ada di tempat. Namun, kebohongan publik ini langsung terbongkar setelah sejumlah siswa mengonfirmasi keberadaan Ilahi Baene di dalam lingkungan sekolah, diperkuat dengan sepeda motor miliknya yang terparkir jelas di halaman.
Tindakan "kucing-kucingan" dan aksi bungkam massal ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 2, 3, dan 7 yang mewajibkan instansi yang dibiayai uang rakyat untuk akuntabel.
Desakan Sanksi Tegas dan Proses Hukum
Sikap menutup diri yang dipertontonkan pihak sekolah memicu kecurigaan bahwa dugaan penjualan aset negara tersebut benar adanya. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Nias.
Oleh karena itu, para pencari fakta dan elemen masyarakat mendesak:

Baca Juga: Jeritan Hati Warga Nias ke Bobby Nasution: "Seperti Air Digenang, Seperti Lalang Ditiup Angin",

   1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk segera memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 2 Botomuzoi, serta memberikan sanksi disiplin berat jika terbukti melakukan kebohongan publik dan penyalahgunaan wewenang.
   2. Inspektorat Kabupaten Nias untuk melakukan opname fisik/audit aset di SMPN 2 Botomuzoi guna memastikan apakah ada inventaris negara yang hilang atau dijual secara ilegal.
   3. Aparat Penegak Hukum (Tipikor Polres Nias/Kejaksaan Negeri) untuk mulai mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Baca Juga: Tercoret kembali dunia pendidikan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah warga melapor siap tempuh jalur hukum

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun perwakilan resmi dari SMPN 2 Botomuzoi yang berani memberikan keterangan. Institusi pengawas di tingkat kabupaten kini dituntut bergerak cepat demi menyelamatkan aset negara dan menjaga integritas pendidikan daerah.

Berita Terbaru