Duit Rakyat Rp11,9 M Jadi 'Kubangan Lumpur, Netizen Tuding UPT Gunungsitoli dan PPK Sengaja Main Mata Sembunyikan SPK!

Reporter : Redaksi

Nias Barat,bnewsnasional.id — Kejanggalan fatal ditemukan pada proyek peningkatan struktur jalan provinsi di ruas Siwalawa II - Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Proyek dengan nilai fantastis Rp11.947.537.000 dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu kini mendadak viral dan menuai sorotan tajam publik karena diduga menabrak prinsip transparansi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lapangan, proyek milik Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi Dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara itu dilaksanakan oleh kontraktor CV. Diori dengan konsultan pengawas PT. Arss Baru KSO Balakosa.
Secara terperinci, isi papan proyek tersebut memuat data sebagai berikut:

Baca juga: Anak-Anak di Seberang Sungai Oyo Menanti MBG: Jangan Biarkan Mereka Hanya Mendengar Cerita

Nama Pekerjaan: Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Pada Ruas Siwalawa II - Sirombu Di Kab. Nias Barat

Nilai Kontrak: Rp11.947.537.000
* Nomor Kontrak: 620/16/SP/UPTD-BMCK/GST/VIII/2026

Tanggal Kontrak: 14 Agustus 2026

Waktu Pelaksanaan: 130 Hari Kalender

Di Mana Letak Janggalnya? Publik Mulai Gerah!
Inilah yang memicu kegaduhan dan menjadi sorotan hangat netizen. 

Papan informasi hanya menulis durasi "130 Hari Kalender", namun kembali lagi terjadi dalil tidak mencantumkan mulai SPK dan selesai target pekerjaan. 
Pihak pelaksana sama sekali tidak menuangkan secara jelas kapan tanggal mulai (Start Date) dan kapan tanggal batas penyelesaian (Finish Date).

Padahal, sesuai standar baku regulasi papan informasi proyek pemerintah, tanggal mulai dan tanggal selesai wajib dipampang gamblang agar masyarakat bisa ikut melakukan fungsi pengawasan. 

Jika sengaja dikosongkan, publik tidak akan pernah tahu kapan proyek tersebut harus rampung dan kapan kontraktor bisa dikenakan denda penalti akibat keterlambatan.

Ketiadaan data penting ini dinilai bukan kelalaian biasa.

Pihak pelaksana diduga sengaja melalaikan dan mengebiri aturan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) serta aturan pemerintah demi menyembunyikan masa akhir pengerjaan. 

Apa sebenarnya yang sedang ditutupi dari mata publik?
Bobot Pekerjaan Dipertanyakan: Hanya Timbun Menimbun, Lumpur Meluap ke Pemukiman Warga
Kondisi fisik di lapangan saat ini sangat memprihatinkan dan mengundang amarah warga sekitar. 

Bobot pekerjaan yang terealisasi hingga saat ini dinilai sangat minim dan terkesan asal-asalan, karena hanya berupa aktivitas tumbun menimbun tanah.

Akibat metode pengerjaan yang buruk tersebut, saat hujan turun, material urukan berubah menjadi bubur lumpur yang pekat. 

Baca juga: Proyek Benteng Jalan Provinsi Ruas Miga - Lolowua Senilai Rp 4,1 Miliar Mangkrak, Kontraktor Diduga Abaikan Target

Ironisnya, aliran lumpur tersebut kini meluap dan masuk hingga ke area pemukiman warga, merusak kenyamanan, dan mengotori lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Medan yang berlumpur dan licin ini juga rawan memicu kecelakaan lalu lintas hingga berpotensi menelan korban jiwa.

Pengendara sepeda motor dihantui risiko tergelincir, kendaraan roda empat terancam terperosok, sementara anak-anak sekolah serta warga sekitar harus bertaruh keselamatan setiap hari saat melintas.

Membiarkan fasilitas umum rusak parah tanpa rambu pengaman dinilai sebagai bentuk pengabaian nyawa manusia.

UPT Bina Marga Gunungsitoli, PPK, dan Pengawas Diduga Sengaja Abaikan Hukum Negara
Keberadaan proyek yang amburadul dan merugikan masyarakat ini disinyalir terjadi akibat lemahnya fungsi kontrol dari instansi terkait. 

Pihak Dinas UPT Bina Marga di Gunungsitoli diduga kuat sengaja mengabaikan aturan, baik di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jajaran direksi, maupun tim pengawasan lapangan.

Mereka dinilai melakukan pembiaran secara sadar tanpa mempedomani alur aturan yang berlaku saat ini di Republik Indonesia.

Kelonggaran pengawasan ini memicu dugaan adanya "main mata" antara pihak birokrasi UPT Gunungsitoli dengan pihak rekanan, sehingga kontraktor bebas bekerja semaunya tanpa takut disanksi meskipun telah merugikan hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Diduga Dipersulit Bupati Eliyunus Waruwu, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Kompak Surati Mendagri Terkait Hak

Dugaan Modus Menghindari Sanksi Denda
Para pengamat dan netizen menduga praktik tidak mencantumkan tanggal selesai secara transparan ini merupakan modus usang untuk menghindari sanksi finansial akibat keterlambatan progres. Jika dihitung secara matematis dari tanggal kontrak 14 Agustus 2026 dengan durasi 130 hari kalender, maka proyek ini wajib selesai total pada 22 Desember 2026.

Namun kenyataannya, hingga memasuki awal Oktober 2026, kondisi jalanan di lokasi masih berupa tanah hancur berlumpur.

Pelanggaran Berlapis Terhadap Undang-Undang
Tindakan menyembunyikan informasi penting proyek dan membiarkan jalan dalam kondisi membahayakan diduga kuat telah menabrak beberapa regulasi penting:

   1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 2 dan Pasal 10: Menegaskan bahwa setiap informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara wajib dibuka secara transparan dan dapat diakses publik.
   2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pemanfaatan uang rakyat.
   3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi jelas mengenai penyelenggaraan dan progres pembangunan jalan.
   4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan Konstruksi: Mewajibkan pemampangan data lengkap demi keselamatan warga dan pengawasan publik. 

Kontraktor yang membiarkan area kerja membahayakan pengguna jalan tanpa pengaman dapat dijatuhi sanksi berat.

Masyarakat dan netizen Nias Barat mendesak keras Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa Dinas UPT Bina Marga di Gunungsitoli, PPK, CV. Diori, dan PT. Arss Baru KSO Balakosa.

Papan informasi proyek tersebut harus segera diperbaiki dengan mencantumkan tanggal mulai SPK yang jelas, serta penanganan lumpur pemukiman harus segera diselesaikan sebelum jatuh korban jiwa!

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru