KEPONGKARAN TERBONGKAR! DPRD Sumut  Proyek Rp87 Miliar Sukma Nias Diduga Pakai Pasir Laut, Harus Diusut!

Reporter : Redaksi

KEPONGKARAN TERBONGKAR! DPRD Sumut  Proyek Rp87 Miliar Sukma Nias Diduga Pakai Pasir Laut, Harus Diusut!

GUNUNGSITOLI, bnewsNasional.id– Kepongkaran dugaan penggunaan pasir laut di Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias akhirnya terbongkar. 

Baca juga: Diduga Dipersulit Bupati Eliyunus Waruwu, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Kompak Surati Mendagri Terkait Hak

Pengakuan pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, menjadi bukti baru yang membuat kasus ini disorot hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, 2/8/2026.

Pemilik lokasi mengaku pasir di tempatnya sempat dipesan langsung oleh pihak yang disebut humas proyek. Namun keesokan harinya, ia diminta menghentikan sementara pengambilan karena adanya laporan masyarakat dan meningkatnya pengawasan.

 

"JANGAN KOMPROMI! HARUS DIUSUT"


Amarah publik langsung mendapat dukungan dari Senayan daerah. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Laoli, bersuara tegas.

"Jika benar pihak pelaksana proyek di SMAN Unggulan Sukma Nias menggunakan pasir laut, maka pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus segera menertibkan pelaksana proyek agar kualitas pembangunan benar-benar terjamin," tegas Berkat Laoli.

Politisi DPRD Sumut itu juga mengingatkan konsekuensi hukumnya.

"Ini juga bisa dilaporkan ke kejaksaan maupun kepolisian karena dapat menjadi dugaan pelanggaran kontrak terhadap pemerintah. Sepengetahuan saya, pasir laut tidak layak digunakan dalam proyek pemerintah," ujarnya.

Ia membuka pintu bagi masyarakat dan LSM untuk mengadu ke DPRD.

Baca juga: Kobarkan Semangat Juang 45 dan Bambu Runcing Digital, Pemuda Nias Desak Presiden Mekarkan Provinsi

"Apabila terdapat bukti yang cukup, laporkan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara agar kami dapat memanggil Dinas Pendidikan dan PPK untuk meminta penjelasan. Ini juga menjadi bahan bagi Inspektorat Provinsi untuk melakukan pengawasan," lanjutnya.

"Tidak boleh sepeser pun uang rakyat atau APBD disalahgunakan," tutupnya.

 

PROYEK RP87 MILIAR JADI SOROTAN


Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai kontrak Rp87.340.621.189,12 dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2026. Pelaksananya PT Razasa Karya dengan masa kerja 240 hari sejak 21 April 2026.

Ini bukan sorotan pertama. Sebelumnya sudah muncul dugaan penggunaan pasir laut. Data menyebut, acuan Pemprov Sumut hanya meloloskan pasir dari Idanogawo dan Mo'i sebagai material standar.

Baca juga: SMK N 2 MANDREHE UTARA GELAR PAWAI DAN PERKAJU, KAKAMABIGUS ELFIAN RESTUMEN LASE: BENTUK KARAKTER DAN KEDISIPLINAN SISWA

Jika terbukti, audit teknis dan pemeriksaan kontrak harus segera dilakukan.

 

TANGGUNG JAWAB SIAPA?


Hingga berita ini terbit, PT Razasa Karya, humas proyek, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru