Sidang Agenda Ke 3 "Serobot Tanah" Pemkab Nias Barat  Berujung Ke PN Gunungsitoli 

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat diduga kuat telah mendirikan bangunan sekolah di atas lahan milik warga yang belum dihibahkan secara sah. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Rabu (19/8/2026). 

Perkara ini kini telah memasuki agenda sidang ketiga di PN Gunungsitoli. Berbeda dari persidangan sebelumnya, sidang ketiga ini menunjukkan perkembangan signifikan dengan hadirnya secara langsung Penasihat Hukum pihak Tergugat beserta perwakilan Tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengikuti jalannya proses hukum. 

Baca Juga: Bupati Nias Barat Resmi Digugat ke PN Gunungsitoli Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan SDN 076094 Onozalukhu

Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan berkas perkara dari kedua belah pihak. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2026 mendatang. 

Sudaali Waruwu SH,.MH
Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa Pemkab Nias Barat terkesan ceroboh dan kurang berhati-hati dalam melakukan pembangunan gedung SD Onozalukhu Raya. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang dan telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang besar bagi pihak penggugat selaku pemilik tanah yang sah. 

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak penggugat mengeklaim telah berulang kali menyampaikan surat keberatan dan protes resmi kepada pemerintah daerah setempat. Namun, karena aspirasi dan keberatan tersebut terus diabaikan tanpa adanya respons positif, pihak penggugat akhirnya resmi mendaftarkan gugatan perdata ke PN Gunungsitoli. 

Ironisnya, pihak penggugat membeberkan bahwa sebenarnya sudah ada lokasi lahan lain yang statusnya telah dihibahkan secara resmi kepada pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut. Namun, Pemkab Nias Barat justru memilih mengabaikan lahan hibah tersebut dan malah membangun gedung sekolah di atas lokasi tanah milik penggugat yang belum dibebaskan. 

Tindakan Pemkab Nias Barat ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya: 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 37): Menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah, termasuk melalui hibah, wajib dibuktikan dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar mempunyai kekuatan hukum dan bisa dicatatkan sebagai aset.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:Mengatur bahwa pengadaan atau pemanfaatan tanah untuk bangunan pemerintah daerah wajib memenuhi kelayakan dokumen status tanah sejak perencanaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur bahwa setiap pengeluaran anggaran untuk pembangunan fisik harus didasarkan pada kejelasan status aset dan tidak boleh merugikan keuangan negara atau menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pihak penggugat berharap melalui proses persidangan dan agenda mediasi mendatang, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak atas tanah mereka dapat dipulihkan atau mendapatkan ganti rugi yang sepadan.

Berita Terbaru