Diduga Lampaui Kewenangan, Kapolsek Sungai Loban Dilaporkan ke Propam Terkait Kriminalisasi Aktivis

Reporter : Redaksi

Tanah Bumbu, bnewsnasional.id – Kinerja Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menuai sorotan tajam. Perwira pertama ini diduga melakukan tindakan di luar kewenangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) dalam menangani aduan masyarakat yang menyeret seorang pengurus LSM.

Permasalahan bermula saat Iptu Kity Tokan melayangkan surat undangan wawancara/permintaan keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025 kepada Muliadi alias Hadi Nyangat. Dalam surat tersebut, Muliadi diminta menghadap Kanit Reskrim Bripka Jhon Marno Surbakti pada Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Kabel Diduga Milik Telkom dan Forte Menjuntai di Perbatasan Makam Agung–Dlemer Arosbaya, Warga Resah

Anehnya, surat tersebut hanya didasarkan pada Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Mardianto, Kepala Desa Tri Martani, tanpa merinci dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muliadi.

Muliadi, yang merupakan pengurus DPD LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Kalsel, menduga pemanggilan ini adalah upaya intimidasi. Saat ini, ia tengah mengadvokasi dua warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lahannya dikuasai secara sepihak oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak 2005.

Secara regulasi, penggunaan instrumen Dumas untuk memanggil warga sipil dinilai keliru. Berdasarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, Dumas seharusnya merupakan wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, atau keluhan terkait pelayanan kepolisian dan penyimpangan perilaku anggota Polri, bukan sarana untuk memanggil warga guna kepentingan penyelidikan yang tidak jelas dasarnya.

"Panggilan terhadap saya ini tidak jelas. Saya tidak tahu pasal apa yang dilanggar atau perbuatan hukum apa yang saya lakukan. Jika ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) sesuai KUHAP, tentu saya kooperatif. Namun, jika hanya berdasarkan Dumas yang dipaksakan, saya tidak akan hadir," tegas Muliadi.

Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyatakan kegeramannya atas tindakan Kapolsek Sungai Loban. Ia menilai pola komunikasi dan penegakan hukum Iptu Kity Tokan kerap melenceng dari koridor hukum.

Baca juga: Pamekasan Geger! Oknum Polisi Diduga Jadi 'Beking' Pesta Ineks Anggota Dewan, Intervensi Pers Demi Amankan Skandal

"Kami sangat menyesalkan tindakan Kapolsek yang seolah menjadi instrumen untuk menekan aktivis. Kami mensinyalir tindakan ini adalah upaya untuk melindungi praktik mafia tanah yang sedang kami advokasi. Kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar Fauzi kepada awak media.

Nama Iptu Kity Tokan sebelumnya sempat menjadi perbincangan di media sosial terkait gaya kepemimpinannya sejak menjabat sebagai KBO Reskrim di Kabupaten Kotabaru hingga mutasi ke Tanah Bumbu.

Tindakan oknum anggota Polri yang bertindak sewenang-wenang sejatinya telah dilarang dalam berbagai aturan internal, di antaranya:

Perkapolri No. 14 Tahun 2011 (Pasal 5, 6, 7, 13, & 14): Mewajibkan anggota Polri bersikap jujur, transparan, akuntabel, dan melarang penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Diduga Kasus Kekerasan Anak di Pamekasan Berakhir Damai, Kasat Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 (Pasal 10): Menekankan anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika kemasyarakatan dan menjauhi perbuatan yang menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalsel untuk membuktikan profesionalisme serta komitmen dalam memberantas praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sungai Loban belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan yang diajukan pihak LP2KP" untuk menjaga keberimbangan berita.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru