SKANDAL NETRALITAS ASN : Kepala BKPSDM Nias Selatan Dilaporkan, Integritas dipertanyakan!
Nias Selatan,bnewsnasional.id — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan secara resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan atas dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik dalam penanganan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan tersebut berkaitan dengan seorang ASN berinisial J, yang diketahui bertugas sebagai Master of Ceremony (MC) dalam acara deklarasi kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025–2030. Kegiatan tersebut diduga berlangsung pada jam kerja, sehingga dinilai melanggar prinsip netralitas ASN.
Ketua DPC LIBAS 88 Nias Selatan menyampaikan bahwa BKPSDM Nias Selatan melalui Surat Nomor 800.1.6.2/001/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 menyatakan bahwa keterlibatan ASN tersebut tidak melanggar netralitas ASN. Namun, menurut LIBAS 88, kesimpulan tersebut diambil melalui proses klarifikasi yang dinilai tidak transparan, tidak cermat, serta tidak konsisten.
LIBAS 88 mengungkapkan bahwa pada 6 Maret 2025, ASN yang bersangkutan secara aktif terlibat sebagai MC dalam acara syukuran kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diusung oleh partai politik tertentu, dan kegiatan tersebut dilakukan di hari dan jam kerja.
Selanjutnya, pada September 2025, LIBAS 88 telah melayangkan surat pengaduan dan permohonan resmi kepada Bupati Nias Selatan untuk meminta klarifikasi dan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, klarifikasi yang diterbitkan BKPSDM pada 5 Januari 2026 justru merujuk pada peristiwa tanggal 10 Desember 2025, yang dinilai tidak relevan dengan laporan awal.
LIBAS 88 menilai proses klarifikasi tersebut tidak pernah melibatkan pelapor, tidak disertai berita acara pemeriksaan yang terbuka, serta bertentangan dengan pernyataan BKPSDM sebelumnya kepada publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, LIBAS 88 juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat ASN yang bersangkutan diduga memiliki hubungan dengan pejabat aktif. Bahkan, LIBAS 88 menilai terdapat potensi kerugian keuangan negara, karena kehadiran ASN dalam kegiatan politik pada jam kerja berimplikasi pada pembayaran gaji tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar tersebut, LIBAS 88 mendesak agar dilakukan pemeriksaan ulang secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh pihak berwenang guna menjaga marwah ASN serta menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga: JANJI PALSU DPRD: Kasus Dana BOS Orahili Hiliuso Terkatung-katung.
Editor : Redaksi