Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id - Sebuah surat yang mengatasnamakan Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beredar luas di lingkungan kecamatan dan desa se-Kabupaten Bangkalan. Surat tersebut menuai tanda tanya besar, lantaran diduga kuat mencatut nama lembaga antikorupsi negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat bernomor 100.1/07/KPK RI.BKL/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025 itu ditujukan kepada para camat dan berisi pemberitahuan rencana investigasi pengelolaan dana desa, APBN, APBD hingga aset pemerintah. Namun yang menjadi sorotan, pengirim surat tersebut bukanlah KPK negara, melainkan LSM yang menggunakan nama serupa, yakni KPK RI.

Baca juga: Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Penggunaan nama dan singkatan yang hampir identik dengan lembaga negara ini dinilai rawan menyesatkan publik, khususnya aparatur desa. Tidak sedikit kepala desa dan perangkat kecamatan mengaku resah dan bingung, karena mengira surat tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi resmi.

Lebih jauh, dalam surat itu LSM KPK RI mencantumkan berbagai dasar hukum berat, mulai dari UU Tipikor, UU Keuangan Negara hingga Inpres, seolah-olah memiliki kewenangan penyelidikan layaknya aparat penegak hukum. Padahal secara hukum, LSM tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi resmi apalagi pemeriksaan penggunaan anggaran negara.

Sejumlah pihak menilai, pola semacam ini berpotensi menjadi modus tekanan psikologis terhadap desa, yang ujung-ujungnya bisa membuka celah praktik tidak sehat, mulai dari intimidasi hingga dugaan pemanfaatan situasi untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Diduga Tertipu Transaksi Besi Rp1,6 Miliar, Pengusaha Mojokerto Laporkan Rekannya ke Polisi

Ironisnya, dalam surat tersebut juga disebutkan akan dilakukan investigasi di 18 kecamatan, tanpa penjelasan mekanisme, dasar legal operasional, maupun koordinasi resmi dengan aparat penegak hukum seperti Inspektorat, Kejaksaan, atau Kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak LSM KPK RI Bangkalan terkait dasar kewenangan, legal standing, serta maksud sebenarnya dari penyebaran surat tersebut. Sementara itu, Pemkab Bangkalan juga belum memberikan pernyataan resmi.

Baca juga: Diduga Ada yang Membekingi, DPO Polres Sampang Sejak 18 Juni 2025, Seorang Bandar Narkoba Dan Percobaan Pembunuhan

Publik pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap LSM yang diduga mencatut nama lembaga negara, agar tidak menimbulkan keresahan serta kebingungan di tingkat desa.

Bnewnasional akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini hingga terang, demi memastikan tidak ada penyalahgunaan nama antikorupsi untuk kepentingan di luar hukum.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru