Pernyataan Resmi Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumut-8 Golkar Terkait Keabsahan Syarat Calon Ketua DPD.

avatar Redaksi

Medan,bnewsnasional.id – Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumut-8 DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara, Emanuel Daeli, S.T., S.H., M.Kn., memberikan klarifikasi resmi mengenai pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Nias Barat atas nama Ibu Yuliria Daeli, S.M.

 

Baca Juga: EMANUEL DAELI TEGASKAN MUSDA VI GOLKAR NIAS BARAT SESUAI JUKLAK DPP, YULIRIA DAELI TERPILIH AKLAMASI.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul dinamika terkait aturan keaktifan kepengurusan bakal calon, yang mensyaratkan calon telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, satu tingkat di atasnya, satu tingkat di bawahnya, atau pada organisasi pendiri/didirikan di tingkat terkait.


Berdasarkan hasil verifikasi berkas oleh Steering Committee (SC), yang disaksikan langsung oleh Pimpinan MUSDA serta pengurus DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara, Ibu Yuliria Daeli, S.M. dinyatakan sah dan memenuhi syarat administrasi (MS) untuk maju sebagai calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Nias Barat.


Fakta-fakta administratif yang memperkuat keputusan tersebut meliputi:
Pengurus KPPG Kabupaten Tangerang Periode 2011–2015.
Pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Tangerang Periode 2014–2019.


Pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Nias Barat Periode 2020–2025.
Rekam Jejak Kaderisasi: Pernah tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai GOLKAR di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: DPD Golkar Sumut Bantah Keras Tuntutan Khamozaro Halawa Musda IV Golkar Nias Barat Sah dan Sesuai Mekanisme Partai.

 

Emanuel Daeli menegaskan bahwa meskipun Ibu Yuliria Daeli baru aktif mulai tahun 2023 di DPD Partai GOLKAR Kabupaten Nias Barat (kurang dari satu periode penuh), secara konstitusi organisasi ia telah memenuhi syarat akumulasi keaktifan lebih dari satu periode di KPPG dan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Tangerang. Atas dasar legalitas tersebut, Pimpinan MUSDA secara resmi menetapkan status kelulusan berkas yang bersangkutan.
Dengan keputusan ini, Partai GOLKAR menegaskan komitmennya terhadap penegakkan aturan organisasi secara objektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan partai di wilayah Nias Barat.(Tim/Red)

 

Baca Juga: Salah Paham Aturan, Keberatan Khamozaro Halawa Terbantahkan oleh Fakta Syarat 30% Suara.

 

 

Berita Terbaru