MEDAN,bnewsnasional.id– Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumut-8, Emanuel Daeli, S.T., S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) VI DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat telah berjalan sah dan konstitusional.
Seluruh tahapan dipastikan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor: JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah tertanggal 29 April 2025.
Mantan Sekretaris dan Ketua DPD serta mantan Anggota DPRD Nias Barat tersebut menjelaskan, dari empat tokoh yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD, hanya dua orang yang resmi mengembalikan berkas, yaitu Yuliria Daeli, S.M. dan Khamozaro Halawa, S.T.
Mekanisme Hak Suara dan Verifikasi Dukungan
Emanuel meluruskan bahwa mekanisme kepesertaan dan hak suara dalam MUSDA diatur secara ketat dalam Juklak 02/2025 (Pasal 21-24).
Hak suara mengacu pada klasifikasi organisasi, bukan berdasarkan jumlah kehadiran fisik personal. Total pemilik hak suara sah dalam MUSDA VI Nias Barat ditetapkan sebanyak 13 suara, yang terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi 1 (satu) suara;
b. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten/Kota (demisioner)1 (satu) suara;
c. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) suara;
d. Pimpinan Daerah Organisasi Sayap (AMPG dan KPPG) tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) suara;
e. Pimpinan Daerah Ormas Pendiri dan Yang Didirikan Partai GOLKAR (SOKSI, KOSGORO 1957, ORMAS MKGR, AMPI, MDI, HWK, AL-HIDAYAH, dan SATKAR ULAMA) di Kabupaten/Kota secara bersama sama memiliki 1 (satu) Suara;
f. Pimpinan Kecamatan 1 (satu) suara, karena Kabupaten Nias Barat ada 8 Kecamatan maka 8 (delapan) suara.
Sesuai aturan bakal calon wajib didukung sekurang-kurangnya 30Úri pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan, maka 30Úri 13 suara yaitu 3,9 suara.
Berdasarkan verifikasi berkas oleh Steering Committee (SC), hasil akhir dukungan riil adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Salah Paham Aturan, Keberatan Khamozaro Halawa Terbantahkan oleh Fakta Syarat 30% Suara.
• Yuliria Daeli, S.M.: Memperoleh 6,625 suara dukungan (Memenuhi Syarat).
• Khamozaro Halawa, S.T.: Memperoleh 2,75 suara dukungan (Tidak Memenuhi Syarat).
Terkait selisih angka tersebut, Emanuel memaparkan adanya pembatalan surat dukungan dari PK Lahomi, PK Mandrehe, dan AMPG oleh pimpinan sidang. Hal ini dilakukan karena ditemukan adanya dukungan ganda kepada dua bakal calon sekaligus, yang secara otomatis memicu klausul pembatalan dalam surat dukungan tersebut.
Karena hanya Yuliria Daeli yang memenuhi ambang batas syarat pencalonan, ia ditetapkan sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat.
Dinamika Forum dan Soliditas Partai
Merespons adanya aksi interupsi hingga sikap walk out dari sejumlah peserta, Emanuel menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam alam demokrasi partai politik. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap wajib tunduk pada koridor mekanisme organisasi.
Emanuel mengimbau kepada seluruh kader untuk menyudahi perbedaan pandangan pasca-MUSDA dan kembali merapatkan barisan guna mengawal agenda-agenda politik strategis ke depan.
"Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi aturan organisasi harus tetap menjadi pedoman bersama. Yang terpenting, seluruh tahapan MUSDA dilaksanakan berdasarkan Juklak DPP Partai Golkar demi kebesaran dan kemenangan partai di Nias Barat," pungkas Emanuel Daeli.(Tim/Red Yanto)
Editor : Redaksi