UNPAID FOR 10 MONTHS: NIAS BARAT’S PPPK-PW SALARY PROMISE REMAINS UNFULFILLED

avatar Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Janji pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Nias Barat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga 31 Oktober 2026, ribuan tenaga PPPK-PW disebut belum menerima pembayaran penghasilan sejak Januari hingga Oktober 2026.

Sebelumnya, Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, telah menyampaikan kepada publik bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu akan dinaikkan dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 per bulan.

Baca Juga: 31 OKTOBER, JANJI BUPATI NIAS BARAT BELUM TERGENAPI: GAJI PPPK-PW TAK KUNJUNG DIBAYARKAN, HARAPAN KELUARGA KIAN PUPUS

Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 dan kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat di Lahomi, Jumat (25/9/2026), bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pembayaran penghasilan dengan nominal baru sebesar Rp750.000 per bulan ditargetkan dapat direalisasikan pada Oktober 2026.

Namun, hingga penghujung Oktober 2026, janji pembayaran tersebut belum juga terealisasi.

Persoalannya bukan hanya kenaikan penghasilan menjadi Rp750.000. Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, penghasilan sebelumnya sebesar Rp250.000 per bulan pun belum dibayarkan sejak Januari 2026.

Janji Kenaikan, Hak Penghasilan Masih Dinantikan

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah para tenaga PPPK-PW dan keluarga mereka. Mereka telah menjalankan tugas dan pengabdian di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari sekolah, puskesmas hingga perkantoran pemerintahan.

Sejumlah pihak menilai, pengumuman kenaikan penghasilan kepada publik seharusnya diikuti dengan kepastian anggaran dan realisasi pembayaran, bukan sekadar menjadi pernyataan yang dinantikan tanpa kepastian.

Jika sejak awal penghasilan ditetapkan Rp250.000, sementara kemudian diumumkan naik menjadi Rp750.000, pemerintah daerah semestinya memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penganggaran, ketersediaan dana, serta jadwal pembayaran hak para PPPK-PW.

Dasar Hukum Hak Penghasilan PPPK

Baca Juga: Ketapang Sihareo disorot Pj Kades Sebut Aman dan Tidak Mahal,BUMDes Hasil Nihil Bupati Inspektorat dan PMD Tdk Berkutik

Dalam persoalan ini, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan mengenai hak penghasilan PPPK, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 21, yang mengatur hak pegawai ASN atas penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial, termasuk penghasilan.
PP Nomor 49 Tahun 2018, mengenai Manajemen PPPK, termasuk ketentuan hak gaji dan tunjangan.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, yang perlu diperhatikan terkait pengelolaan dan pembayaran gaji PPPK.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum 19 sampai dengan 21, sebagai pedoman terkait PPPK Paruh Waktu dan penghasilannya.
Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian Pemkab Nias Barat agar hak penghasilan tenaga PPPK-PW memperoleh kepastian sesuai status kepegawaian, ketentuan yang berlaku, serta kemampuan keuangan daerah.

Ke Mana Anggaran Penghasilan PPPK-PW?

Publik kini membutuhkan penjelasan konkret dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Apakah anggaran penghasilan PPPK-PW Januari hingga Oktober 2026 telah dialokasikan? Apakah kenaikan dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 sudah masuk dalam perencanaan Perubahan APBD 2026? Jika sudah, apa kendala yang menyebabkan pembayaran belum direalisasikan?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat perubahan peruntukan anggaran atau kendala administrasi dan pencairan yang menyebabkan hak penghasilan tersebut belum dibayarkan.

Baca Juga: Jalan Provinsi Sisobambowo–Ononamolo III Rusak Parah, Warga Desak Gubernur Sumut Segera Bertindak Jelang Nataru

Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada ribuan tenaga PPPK-PW yang hingga kini masih menantikan kepastian pembayaran.

Jangan Biarkan Pengabdian Tanpa Kepastian Hak.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyampaikan janji kenaikan penghasilan, tetapi juga memastikan hak tenaga PPPK-PW dibayarkan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Sebab, bagi para tenaga PPPK-PW, penghasilan tersebut bukan sekadar angka dalam pengumuman pemerintah, melainkan kebutuhan nyata untuk menopang kehidupan keluarga mereka.

Hingga berita ini disusun, realisasi pembayaran yang dijanjikan untuk Oktober 2026 masih menjadi pertanyaan publik.(Tim/Red)

Berita Terbaru