NIAS BARAT ,bnewsnasional.id– Memasuki 31 Oktober 2026, janji Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., terkait pembayaran honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang dijanjikan cair pada Oktober 2026, hingga kini masih dinantikan realisasinya.
Sebelumnya, pada 28 September 2026, Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa honorarium PPPK-PW sebesar Rp750.000 per bulan akan dibayarkan pada Oktober 2026. Pernyataan tersebut sempat memberikan harapan kepada para pegawai yang telah lama menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
Baca Juga: UNPAID FOR 10 MONTHS: NIAS BARAT’S PPPK-PW SALARY PROMISE REMAINS UNFULFILLED
Namun, hingga penghujung Oktober, pembayaran yang dijanjikan belum juga terealisasi. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi para PPPK-PW beserta keluarga mereka yang menggantungkan harapan pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal Rp750.000 per bulan, melainkan menyangkut kepastian hak, tanggung jawab pemerintah daerah, serta nasib keluarga para pegawai yang selama ini menantikan pembayaran honorarium.
Selain persoalan pembayaran, kejelasan administrasi berupa Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK-PW juga menjadi perhatian. Para pegawai membutuhkan kepastian mengenai status kelanjutan pekerjaan dan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Publik pun mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Nias Barat, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam menindaklanjuti janji pembayaran tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketersediaan anggaran, kendala administrasi maupun teknis pencairan, serta jadwal pasti pembayaran honorarium PPPK-PW.
Bupati Nias Barat juga diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Sebab, bagi para pegawai, honorarium tersebut sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup lainnya.
Awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada Bupati Nias Barat, Kepala BKD, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat terkait kepastian pembayaran honorarium PPPK-PW tersebut.
Apakah pembayaran honorarium Rp750.000 per bulan benar-benar akan direalisasikan? Jika belum, apa kendala yang menyebabkan janji pembayaran pada Oktober 2026 belum terlaksana?
Hingga berita ini disusun, para PPPK-PW masih menantikan kepastian atas pembayaran yang telah dijanjikan.
Kini, yang dibutuhkan para PPPK-PW bukan lagi sekadar janji, melainkan realisasi dan kepastian. Sebab, di balik setiap honorarium yang belum dibayarkan, ada keluarga yang terus berharap.(Tim/Red)
Editor : Redaksi