Bangkalan, bnewsnasional.id – Jajaran Polsek Arosbaya bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan sekolah di SDN Tengket 2, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Bermodal rekaman CCTV di area sekolah, terduga pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.
Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dikirim ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sempat memicu keresahan setelah beredar kabar mengenai dugaan pembobolan di sejumlah sekolah lain di wilayah tersebut.
Baca Juga: Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polsek Arosbaya Berhasil Temukan iPhone 15 Warga yang Hilang
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Arosbaya yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar salah satu guru SDN Tengket 2 saat memberikan konfirmasi.
Dalam aksi di SDN Tengket 2, pelaku dilaporkan menggasak sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp300 ribu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa palu dan pisau yang diduga digunakan pelaku untuk merusak pintu fasilitas pendidikan tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kronologi lengkap serta total jumlah sekolah yang menjadi sasaran.
Baca Juga: Kades Arosbaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Permintaan Fee Bantuan Rabat Beton
"Kami berharap dengan penangkapan ini, lingkungan sekolah semakin aman sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan tenang."Jelasnya.
Fasilitas pendidikan merupakan tempat vital bagi masa depan anak-anak sekaligus tempat penyimpanan berbagai sarana penunjang sekolah. Kejadian pembobolan seperti ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kerugian materiil.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tengket, 3 Tahun Anggota BPD Meninggal, Ke Mana Aliran Gajinya?
Hingga saat ini, perkembangan status hukum pelaku dan hasil penyelidikan menyeluruh masih menunggu keterangan resmi dari Polres Bangkalan. Perlu ditekankan bahwa proses hukum ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan inkrah dari pengadilan.(Team/Red)
Editor : Redaksi