MEDAN,bnewsnasional.id — Pencopotan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi sorotan Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. Ia menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi bagi masyarakat.
Paulus menyoroti adanya kesamaan antara pencopotan spanduk milik Greenpeace Indonesia yang mengkritik kebijakan lingkungan hidup pemerintah dengan spanduk aspirasi DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara yang menyoroti kinerja aparat penegak hukum, termasuk Kapolrestabes Medan dan Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Baca Juga: Lapor Pak Kapolres! Oknum Anggota Diduga Pukul Dada Gadis 17 Tahun
Menurut Paulus, spanduk merupakan salah satu sarana penyampaian aspirasi kepada masyarakat luas. Karena itu, ia mempertanyakan alasan di balik pencopotan spanduk kritik tersebut dan meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka.
“Ini bukan sekadar persoalan kain spanduk. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana ruang kritik dan kebebasan berekspresi dijaga dalam negara demokrasi,” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya, Rabu (21/10/2026).
Soroti Kesamaan Pola Pencopotan Spanduk
Paulus melihat adanya kesamaan pola dalam kedua peristiwa tersebut. Greenpeace Indonesia menyampaikan kritik terkait lingkungan hidup, sedangkan DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut menyampaikan aspirasi mengenai kinerja aparat penegak hukum.
Ia menilai, apabila kritik yang disampaikan melalui spanduk justru direspons dengan pencopotan tanpa penjelasan terbuka, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.
“Kritik seharusnya dijawab dengan penjelasan dan evaluasi, bukan semata-mata dengan tindakan pencopotan. Jika ada aturan yang dilanggar dalam pemasangan spanduk, sampaikan dasar hukumnya secara transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kritik Penanganan Narkoba, Begal, dan Tawuran
Selain persoalan pencopotan spanduk, Paulus turut mengkritik penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan, khususnya terkait peredaran narkoba, aksi begal, dan tawuran.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dan respons cepat dari aparat dalam menangani berbagai persoalan keamanan tersebut.
Paulus membandingkan respons terhadap pencopotan spanduk dengan tuntutan masyarakat terhadap penanganan kejahatan jalanan dan gangguan keamanan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa spanduk kritik lebih cepat ditertibkan, sementara masyarakat masih menunggu penanganan serius terhadap persoalan narkoba, begal, dan tawuran,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Paulus terhadap prioritas penanganan persoalan publik. Adapun penilaian mengenai kecepatan dan efektivitas penanganan kasus memerlukan data serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Diduga Polda Sumut Beserta Jajaran Polres dan Polsek Main Dibelakang Layar Mafia Judi Aseng Kayu
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Nyatakan Solidaritas
Dalam pernyataan sikapnya, Paulus Peringatan Gulo menyampaikan tiga poin utama.
Pertama, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyatakan solidaritas terhadap Greenpeace Indonesia. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus dihormati tanpa membedakan organisasi maupun kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik.
Kedua, ia menegaskan bahwa pencopotan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan organisasinya dalam menyampaikan aspirasi. Paulus menyebut persoalan ini semakin memperkuat alasan pihaknya untuk melanjutkan agenda aksi bertajuk “Gruduk Polda Jilid II” sebagai bentuk penyampaian tuntutan dan kritik terhadap persoalan yang menjadi perhatian mereka.
Ketiga, ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Ombudsman RI agar memberikan perhatian terhadap dugaan pembatasan ruang berekspresi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap lembaga terkait dapat mencermati persoalan ini secara objektif, termasuk menelusuri dasar pencopotan spanduk, pihak yang melakukan tindakan tersebut, serta prosedur yang digunakan.
“Jangan Ajari Kami untuk Diam”
Paulus menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
“Jangan ajari kami untuk diam. Ketika spanduk kritik diturunkan, yang harus kita pastikan adalah apakah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mendengar kritik, bukan hanya keberanian untuk menertibkannya,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang dialog agar persoalan pencopotan spanduk tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Menurut Paulus, ukuran demokrasi tidak hanya terlihat dari pelaksanaan pemilihan umum atau proses persidangan, tetapi juga dari bagaimana negara menjamin masyarakat dapat menyampaikan kritik secara damai dan bertanggung jawab.
Hingga pernyataan ini disusun, alasan resmi pencopotan spanduk serta keterangan dari pihak-pihak yang melakukan penertiban masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Medan, 21 Oktober 2026
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia
Provinsi Sumatera Utara
Editor : Redaksi