Gak Bahaya Ta! Kasatreskrim Polres Bojonegoro Bantah dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Kasus Penangkapan di Bangkalan

avatar Redaksi
Dugaan inisial M. AI sudah keluar sejak malam Jumat. "M AI ke luar kak gik malem juama't ruah" (M AI keluar waktu malam Jumat itu tgl 16/10/26) , ujar narasumber dalam percakapan dengan awak media.
Dugaan inisial M. AI sudah keluar sejak malam Jumat. "M AI ke luar kak gik malem juama't ruah" (M AI keluar waktu malam Jumat itu tgl 16/10/26) , ujar narasumber dalam percakapan dengan awak media.

Bojonegoro, bnewsnasional.id - Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto, memberikan klarifikasi tegas terkait adanya isu atau dugaan praktik "tangkap lepas" yang menyebutkan bahwa terduga pelaku dalam sebuah perkara telah dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Tegaskan Penangkapan Tegar di Kenjeran Berawal dari Pengembangan Perkara dan Administrasi Penyidikan

Peristiwa ini bermula dari penangkapan terhadap seorang warga lokal Bojonegoro. Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, penyelidikan kemudian mengarah dan menyeret nama pihak lain, termasuk terduga berinisial M. Al dan rekannya inisial BO asal Jambu, Burneh (Bangkalan).

Berdasarkan informasi dari percakapan narasumber, muncul dugaan bahwa inisial M. AI keluar atau dibebaskan setelah adanya imbalan sebesar Rp40 juta, sementara rekannya asal Jambu disebut inisial BO mengeluarkan imbalan sekitar Rp35 juta.

 Jika ditotal secara keseluruhan, angka dugaan pungutan tersebut mencapai puluhan juta rupiah per orang, dengan pola dugaan "tangkap lepas" yang terjadi secara bertahap dalam selang waktu tertentu.

Baca Juga: Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan

Kabar kepulangan terduga pelaku ini juga dikonfirmasi oleh narasumber yang menyatakan bahwa inisial M. AI sudah keluar sejak malam Jumat. "M AI ke luar kak gik malem juama't ruah" (M AI keluar waktu malam Jumat itu tgl 16/10/26) , ujar narasumber dalam percakapan dengan awak media.

Menanggapi simpang siur dan informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut, AKP Cipto melalui pesan WhatsApp secara tegas membantah adanya praktik pelepasan di luar prosedur hukum. Ia memastikan bahwa informasi yang diterima tidak benar dan proses penyidikan terhadap perkara yang ditangani masih terus berjalan.

"Selamat malam Pak, saya konfirmasi untuk informasi yang diterima salah ya. Untuk penanganan perkara masih berjalan proses penyidikannya," ujar AKP Cipto saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

Baca Juga: Sempat Terdampak Angin Puting Beliung, Gedung DPRD Bojonegoro Kini Kembali Normal

Selain itu, Kasatreskrim juga berpesan kepada pihak keluarga maupun masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pembebasan atau meminta-minta imbalan uang dengan dalih pengurusan perkara. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Bojonegoro senantiasa bekerja secara profesional dan normatif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tolong disampaikan ke pihak keluarga, kalau ada yang meminta-minta imbalan, jangan dipercaya. Karena kami dari Polres tetap normatif prosesnya. Terima kasih," pungkas AKP Cipto (Tim/Red)

Berita Terbaru