KDMP

KDMP di Kepulauan Nias Disorot! Empat Kabupaten dan Satu Kota, Progres Pembangunan Dipertanyakan.

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI, bnewsnasional.id — Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kepulauan Nias yang meliputi Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias, dan Kota Gunungsitoli menjadi sorotan.

Program strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui koperasi desa, kini menuai pertanyaan mengenai progres pembangunan, transparansi anggaran, serta kesiapan operasional di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Baru 2 dari 105 Desa Siap, Sekjen Gerindra Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Percepat Program Kopdes Merah Putih

Seorang aktivis Kepulauan Nias, Senin (19 Oktober 2026), mempertanyakan lambatnya perkembangan program tersebut. Ia menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, penggunaan anggaran, serta target penyelesaian pembangunan KDMP.

"Sudah hampir satu tahun program Koperasi Desa Merah Putih berjalan, tetapi di Kepulauan Nias kita masih mempertanyakan bagaimana progresnya. Apa sebenarnya yang menjadi kendala? Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar aktivis tersebut.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan mark-up atau penggelembungan biaya dalam pelaksanaan program di sejumlah lokasi. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, realisasi fisik, dan hasil audit pihak berwenang.

"Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru menimbulkan persoalan baru. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus diperiksa secara profesional berdasarkan bukti," tegasnya.

Nias Barat: Dari 105 Desa, Disebut Baru Dua yang Siap,Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Nias Barat, disebutkan bahwa dari total 105 desa, baru dua desa yang dilaporkan siap dalam pelaksanaan program KDMP.

Informasi tersebut perlu diperjelas lebih lanjut, terutama mengenai indikator kesiapan yang digunakan. Apakah yang dimaksud adalah kesiapan lahan, pembangunan gerai, penyelesaian konstruksi, kelengkapan administrasi, atau koperasi yang telah beroperasi.

Perbedaan indikator tersebut penting agar masyarakat tidak menyamakan koperasi yang telah berbadan hukum dengan gerai yang sudah selesai dibangun atau koperasi yang benar-benar telah menjalankan kegiatan usaha.

Apabila angka dua desa tersebut menggambarkan kesiapan pembangunan fisik secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat perlu memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi serta langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan program.

Bagaimana Progres KDMP di Empat Kabupaten dan Satu Kota?

Perkembangan program di empat kabupaten dan satu kota di Kepulauan Nias perlu diperiksa berdasarkan data resmi terbaru.

1. Kabupaten Nias Barat

Dari 105 desa, informasi yang diterima menyebutkan baru dua desa yang siap. Pemerintah daerah perlu menjelaskan kondisi desa lainnya, kendala pembangunan, realisasi anggaran, dan target penyelesaian.

2. Kabupaten Nias Selatan

Berdasarkan pemberitaan RRI pada 15 April 2026, pembentukan koperasi telah mencakup 459 desa dan dua kelurahan. Namun, saat pemberitaan tersebut diterbitkan, belum ada koperasi yang beroperasi karena pembangunan gerai masih berlangsung dan penyediaan lahan menjadi kendala. Data tersebut merupakan kondisi pada April 2026 dan perlu diperbarui untuk mengetahui perkembangan hingga Oktober 2026. 

3. Kabupaten Nias Utara

Berdasarkan pemberitaan RRI pada 31 Juli 2026, keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala utama pembangunan gerai KDMP. Sejumlah desa menghadapi kesulitan menyediakan lahan yang memenuhi persyaratan, sementara persoalan biaya pembangunan juga menjadi perhatian. Data perkembangan terbaru perlu dimintakan kepada pemerintah kabupaten dan pihak pelaksana program. 

4. Kabupaten Nias

Pemerintah Kabupaten Nias perlu membuka data terbaru mengenai jumlah koperasi yang telah terbentuk, jumlah gerai yang sudah dibangun, progres fisik, realisasi anggaran, serta jumlah koperasi yang benar-benar telah beroperasi.

Kabupaten Nias juga memiliki Peraturan Bupati Nias Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih yang memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi koperasi. 

5. Kota Gunungsitoli

Pemerintah Kota Gunungsitoli sebelumnya menginformasikan bahwa kegiatan peresmian operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan secara daring bersama Presiden pada 16 Mei 2026, dengan lokasi kegiatan di gerai KDKMP Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Baca Juga: RIBUAN P3K-PW MERASA DI-PHP PEMKAB NIAS BARAT, JANJI TINGGAL JANJI, SAMA SIAPA LAGI KAMI HARUS PERCAYA?

Informasi tersebut menunjukkan adanya kegiatan operasionalisasi di lokasi tersebut, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh koperasi di Kota Gunungsitoli telah beroperasi. Karena itu, diperlukan data terbaru mengenai jumlah koperasi yang sudah aktif, kesiapan gerai lainnya, dan perkembangan usaha koperasi. 

Aktivis Desak Pemerintah Buka Data Anggaran dan Progres Fisik

Aktivis Kepulauan Nias tersebut meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya menyampaikan jumlah koperasi yang telah dibentuk, tetapi juga membuka informasi mengenai perkembangan pembangunan dan penggunaan anggaran secara terukur.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah pembangunan gerai telah berjalan sesuai perencanaan, apakah anggaran yang digunakan sebanding dengan hasil pekerjaan, serta apakah fasilitas yang dibangun nantinya benar-benar bermanfaat bagi anggota koperasi.

Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait, antara lain:

1. Berapa jumlah koperasi yang telah berbadan hukum di setiap kabupaten dan kota?


2. Berapa jumlah gerai yang telah selesai dibangun dan berapa yang masih dalam pengerjaan?


3. Berapa jumlah gerai yang telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha?


4. Berapa nilai anggaran yang dialokasikan, dicairkan, dan direalisasikan untuk pembangunan?


5. Apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak, dan harga yang wajar?


6. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan program?

 

Baca Juga: PEMKAB NIAS SELATAN SERAHKAN SK-SPK PERPANJANGAN 633 PPPK PARUH WAKTU ZONA I, TOTAL 4.577.

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar program strategis nasional dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

APH Diminta Menindaklanjuti Jika Ditemukan Bukti Penyimpangan

Dalam konteks pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum perlu menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, kontrak, spesifikasi pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Namun, dugaan penggelembungan anggaran tidak boleh langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang memadai.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemberitaan sekaligus memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.

Pemerintah Diminta Segera Memberikan Penjelasan Resmi

Hingga informasi ini disusun, data terbaru yang dapat digunakan untuk membandingkan secara menyeluruh progres KDMP di empat kabupaten dan satu kota di Kepulauan Nias belum terhimpun secara lengkap.

Karena itu, pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi, pemerintah desa, serta pihak pelaksana pembangunan diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai progres fisik, penggunaan anggaran, kendala pelaksanaan, dan target penyelesaian.

Program KDMP merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari pembentukan badan hukum koperasi atau pembangunan gedung, tetapi juga dari kemampuan koperasi menjalankan usaha secara berkelanjutan, memberikan manfaat kepada anggota, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

Masyarakat Kepulauan Nias berhak mendapatkan informasi yang jelas. Transparansi bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Berita Terbaru