NIAS SELATAN,bnewsnasional.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Wilayah I, Senin (19/10/2026).
Penyerahan dokumen kerja tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan dan menjadi tahap awal dari rangkaian pembagian SK perpanjangan dan SPK bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: KDMP di Kepulauan Nias Disorot! Empat Kabupaten dan Satu Kota, Progres Pembangunan Dipertanyakan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, bersama Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., serta Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Amsarno S. Sarumaha.
Pada tahap pertama ini, pembagian dokumen mencakup empat kecamatan di Wilayah I, yakni Kecamatan Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.
Pembagian SK Dilakukan Bertahap
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen kerja dilaksanakan secara bertahap berdasarkan zona wilayah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai agar proses pembagian dokumen berjalan lebih tertib dan efektif.
Sementara itu, jadwal pembagian SK perpanjangan dan SPK untuk zona wilayah lainnya akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan.
Pembagian secara bertahap ini diharapkan dapat mempermudah para PPPK Paruh Waktu dalam menerima dokumen administrasi kepegawaian mereka.
Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Kedisiplinan Pegawai
Dalam arahannya, Wakil Bupati Yusuf Nache menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan kedisiplinan, keaktifan hadir, serta kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: WAKIL BUPATI NIAS SELATAN TERIMA TIM VERIFIKASI KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH
Menurutnya, status perpanjangan kerja harus menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
Pemkab Nias Selatan juga meminta seluruh pimpinan unit kerja memperketat pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak pernah hadir bekerja tidak akan diberikan perpanjangan SK maupun SPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang memperoleh perpanjangan masa kerja benar-benar menjalankan kewajiban dan memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.
Baca Juga: Wakil Bupati Nias Selatan Sambut Kedatangan Kepala Bakamla RI di Bandara Binaka
Dihadiri Jajaran Pejabat Pemkab Nias Selatan
Kegiatan penyerahan SK perpanjangan dan SPK tersebut turut dihadiri jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Melalui penyerahan dokumen kerja ini, Pemkab Nias Selatan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kedisiplinan, menjaga komitmen kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyerahan kepada 633 PPPK Paruh Waktu Wilayah I menjadi awal dari proses distribusi dokumen bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan, dengan jadwal zona berikutnya menunggu pengaturan lebih lanjut dari BKPSDM.
Editor : Redaksi