GERCEP, POLRES NIAS PERIKSA SAKSI TERKAIT DUGAAN ITE PENCEMARAN NAMA BAIK JURNALIS AVRIL LAOLI

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI ,bnewsnasional.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh jurnalis Avril Yanus Laoli.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan klarifikasi kepada sejumlah warga yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menggali fakta, mengumpulkan keterangan para pihak, serta membuat terang perkara secara objektif.

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Guru PPPK di Nias Barat Resmi Dilaporkan ke Polres Nias

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam rangkaian peristiwa di Kantor KSP3 yang berlokasi di Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, pada September 2026.

TIGA WARGA DIMINTAI KLARIFIKASI
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim Ipda Arbieh Sihotang, S.H., menerbitkan surat tertanggal 5 Oktober 2026 untuk meminta kehadiran tiga orang yang disebut mengetahui peristiwa tersebut, yakni:

Yamanati Zebua, warga Desa Saewe, Kota Gunungsitoli;
Yustinus Mendrofa, warga Desa Aflaza, Kota Gunungsitoli;
Redius Gea, warga Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Briptu Silvester S. R. Duha pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit IV Sat Reskrim Polres Nias.

Dalam proses klarifikasi tersebut, dua orang saksi disebut mendapatkan pendampingan hukum dari Kuasa Hukum Derman Laoli, S.H.

Pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap pihak yang menjalani proses pemeriksaan hukum, sekaligus untuk memastikan proses pemberian keterangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

DUGAAN PELANGGARAN UU ITE
Dalam konteks dugaan perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik, ketentuan yang relevan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Baca Juga: Kapolsek IPDA Riskon Ginting, S.H., Bersama Rombongan Pantau Erosi Sungai Moi, Dua Rumah Warga Terancam.

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4).

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), termasuk mengenai objek berupa orang tertentu serta makna perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran UU ITE tidak dapat serta-merta dinyatakan terbukti hanya berdasarkan adanya laporan. Kepastian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel, surat terkait penanganan perkara tersebut juga ditembuskan kepada jajaran kepolisian di tingkat wilayah, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, serta Pengawas Penyidikan (Wasdik).

Polres Nias juga membuka ruang komunikasi dan konfirmasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait perkembangan penanganan perkara melalui PS Kanit IV Tipidter Ipda Rochi Purwansah Purba, S.H., maupun penyidik pembantu Briptu Silvester S. R. Duha.

Baca Juga: Peduli Masa Depan Anak Bangsa, Kapolres Nias Turun Langsung Salurkan Kepedulian ke Panti Asuhan Faomasi

Penanganan perkara ini diharapkan dapat berlangsung secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan, dengan memberikan ruang yang sama kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.

Bagi insan pers, proses hukum ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui ruang elektronik. Di sisi lain, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya kepastian hukum.

Publik kini menunggu bagaimana hasil pemeriksaan para saksi dan langkah penyidik Polres Nias selanjutnya dalam mengungkap secara terang perkara dugaan ITE tersebut.

Catatan hukum: UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan saat ini berstatus berlaku.

Berita Terbaru