ITE

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Guru PPPK di Nias Barat Resmi Dilaporkan ke Polres Nias

avatar Redaksi

Gunungsitoli, bnewsnasional.id – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali bergulir di ranah hukum hukum kepulauan Nias. Seorang warga bernama Safenia Gulo (46), petani/pekebun asal Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, secara resmi melaporkan seorang oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial KG alias K ke Kepolisian Resor (Polres Nias). Laporan polisi tersebut secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor registrasi STTLP/B/619/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2026. Kronologi Kejadian Berdasarkan laporan tertulis, dugaan pelanggaran hukum ini pertama kali diketahui oleh korban pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban sedang berada di rumahnya di Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Seorang saksi berinisial FW alias W memberi tahu pelapor mengenai adanya sebuah postingan yang diunggah oleh terlapor (KG alias K) melalui akun media sosial Facebook miliknya yang berinisial FD alias W. Di dalam unggahan tersebut, terlapor diduga mempublikasikan pernyataan tidak pantas yang menyebutkan bahwa pelapor telah melakukan tindakan asusila (memperkosa) terhadap istri terlapor. Pernyataan kontroversial tersebut kemudian juga dikonfirmasi langsung oleh terlapor saat dimintai kejelasan. Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan dan merasa nama baiknya dicemarkan secara sepihak di muka umum digital, Safenia Gulo secara resmi mengambil langkah hukum guna memulihkan harkat dan martabatnya. Tuntutan Hukum Perbuatan oknum guru berinisial KG tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah. "Pelapor merasa sangat keberatan dengan tuduhan keji tersebut karena merugikan reputasi pribadi serta keluarga besarnya. Melalui laporan resmi ini, pelapor berharap pihak Satreskrim Polres Nias dapat segera memproses perkara ini secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia,"

Baca Juga: Peduli Masa Depan Anak Bangsa, Kapolres Nias Turun Langsung Salurkan Kepedulian ke Panti Asuhan Faomasi

Berita Terbaru