Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Operisman Harefa Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polres Nias

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id— Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Nias. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polres Nias.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLPB/588/X/2028/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor atas nama Operisman Harefa, warga Onozitoli Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook berinisial/nama akun Aliaman Lliaman HLW.

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Guru PPPK di Nias Barat Resmi Dilaporkan ke Polres Nias

Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan peristiwa diketahui pelapor pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut uraian dalam laporan, pelapor mendapatkan informasi dari seseorang bernama Noverianus Harefa bahwa dirinya diduga telah dipublikasikan melalui sebuah unggahan di akun Facebook terlapor.

Dalam unggahan tersebut, sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian, disebutkan adanya foto pelapor yang disertai tuduhan bahwa pelapor merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindakan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pelapor menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya telah tercemar. Ia kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan agar dugaan peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Resmi Masuk ke Polres Nias

Dokumen yang diterima menunjukkan laporan tersebut dibuat pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di kantor Kepolisian Resor Nias.

Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Nias dan ditandatangani oleh pelapor, Operisman Harefa, serta diketahui oleh pihak SPKT Polres Nias.

Baca Juga: Kapolsek IPDA Riskon Ginting, S.H., Bersama Rombongan Pantau Erosi Sungai Moi, Dua Rumah Warga Terancam.

Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan tercantum sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun demikian, status laporan tersebut masih merupakan proses awal penanganan perkara. Substansi tuduhan maupun kebenaran materiil atas unggahan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Polisi Diharapkan Profesional dan Berimbang

Dengan adanya laporan resmi tersebut, publik kini menunggu langkah Polres Nias dalam menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan berimbang.

Pihak kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor maupun pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk menelusuri bukti digital berupa unggahan, foto, komentar maupun informasi lain yang berkaitan dengan laporan.

Baca Juga: Peduli Masa Depan Anak Bangsa, Kapolres Nias Turun Langsung Salurkan Kepedulian ke Panti Asuhan Faomasi

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah unggahan yang dipersoalkan benar dibuat oleh akun yang dilaporkan, bagaimana konteks unggahan tersebut, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian publik, khususnya dalam menjaga penggunaan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.

 

Berita Terbaru