Nias Selatan, bnewsnasional.id– Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., menghadiri Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Nias Selatan Periode V di Aula Disbudparpora, Jalan Arah Lagundri Km 7.
Dalam sidang tersebut, 11 objek budaya dinyatakan memenuhi kriteria hukum berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya/TACB Kabupaten Nias Selatan dan diusulkan jadi cagar budaya baru.
Baca Juga: Wakil Bupati Nias Selatan Sambut Kedatangan Kepala Bakamla RI di Bandara Binaka
11 Objek yang Direkomendasikan:
1. Hasi Batu Duada Laowo - Lahusa Fau | Benda Cagar Budaya
2. Batu Penanda Lewato Duada Lahelu'u- Desa Orahili Fau | Benda Cagar Budaya
3. So Bewe Harehare - Desa Hiliamaetaniha | Struktur Cagar Budaya
4. Darodaro Gorahua - Desa Hiliamaetaniha | Struktur Cagar Budaya
5. Darodaro Gorahua - Desa Bawolowalani | Struktur Cagar Budaya
6. Gereja BKPN Telukdalam - Bangunan Cagar Budaya
7. Menara Lonceng Gereja BKPN Telukdalam - Bangunan Cagar Budaya
8. Ora Batu- Desa Hilinamoza'ua | Benda Cagar Budaya
9. Hasi Batu Duada Böröta Gere - Desa Hilifalago | Benda Cagar Budaya
10. Peninggalan Megalitik Lahusa Satua - Desa Lahusa Satua | Struktur Cagar Budaya
11. Omo Hada Hilinawalo Mazino - Desa Hilinawalo Mazino | Bangunan Cagar Budaya
Baca Juga: Pererat Silaturahmi Antardaerah, Wakil Bupati Nias Selatan Hadiri Padang Harmony Festival 2026
Dalam sambutannya, Wabup Yusuf Nache menegaskan komitmen Pemkab Nias Selatan menjaga nilai luhur daerah.
“Saya mengajak seluruh stakeholders dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga, merawat, dan melestarikan budaya, bangunan, hingga situs megalit yang ada di lingkungan tempat tinggal kita. Ini warisan sejarah berharga untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Acara dihadiri jajaran TACB, dinas terkait, tokoh adat, dan perwakilan desa.(Timred)
Editor : Redaksi