Dugaan Praktik "Tangkap Lepas" Kasus Petasan di Pamekasan: Benarkah Ada Tebusan Puluhan Juta?

avatar Redaksi

Pamekasan, bnewsnasional.id – Praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pamekasan tengah diterpa isu miring. Enam pemuda yang sebelumnya diringkus karena dugaan keterlibatan pembuatan mercon (petasan) berkapasitas besar, dikabarkan telah menghirup udara bebas. Ironisnya, kebebasan mereka diduga kuat bukan karena murni proses hukum, melainkan adanya transaksi "tebusan" yang fantastis.

Saat aparat mengamankan enam warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, berinisial LI, SI, RI, AY, SN, dan BS. Tanggal 20/03/26 Jum'at 

Baca Juga: Pamekasan Geger! Oknum Polisi Diduga Jadi 'Beking' Pesta Ineks Anggota Dewan, Intervensi Pers Demi Amankan Skandal

Berdasarkan data yang dihimpun dari narasumber terpercaya, terdapat kejanggalan dalam proses pembebasan para tersangka, Tersangka BS (Dibawah Umur) Langsung dibebaskan di hari penangkapan. Meski statusnya di bawah umur, pihak keluarga diduga tetap harus membayar sebesar Rp7 juta sebagai uang tebusan.

Lima Tersangka Lainnya, Baru dibebaskan pada Senin (06/04/26). Informasi yang beredar menyebutkan masing-masing tersangka dikenakan biaya Rp17 juta.

Jika ditotal, dugaan uang "pelicin" yang mengalir dalam kasus ini mencapai Rp92 juta.

Saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp Kanit Reskrim Polres setempat, berinisial RA, membantah keras tudingan tersebut. Pada tanggal 01/05/26 Jum'at 

"Tidak benar lah, kami tidak pernah seperti itu," tegasnya 

Meski membantah, RA enggan memberikan penjelasan rinci melalui sambungan telepon atau pesan singkat. Ia justru mengarahkan awak media untuk datang langsung ke kantor dan menemui penyidik guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Kasus Kekerasan Anak di Pamekasan Berakhir Damai, Kasat Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

"Monggo ke kantor, nanti dijelaskan sama penyidiknya, Aipda Imam Puji. Nanti biar dijelaskan sambil ngopi. Selasa ya, karena Senin lepas piket," tambahnya.

Namun, iktikad baik awak media untuk melakukan konfirmasi langsung justru berujung kekecewaan. Setibanya di Polres Pamekasan pada waktu yang dijanjikan, Kanit RA seolah menghindar dan mengabaikan kehadiran wartawan tanpa alasan yang jelas.

Upaya menghubungi penyidik, Aipda Imam Puji, melalui panggilan suara WhatsApp pun tidak membuahkan hasil; panggilan tersebut tidak diangkat. Tak lama berselang, Kanit RA hanya mengirimkan pesan singkat bernada santai.

"Oalah, sorry-sorry bos, tadi rapat dengan Pak Ka (Kapolres) dan ada agenda mediasi perkara Polsek. Ok lanjut, terima kasih kembali 🙏."

Baca Juga: Dugaan Skandal "Uang Penebusan" Narkoba di Pamekasan: Istri Siri Bebas, Kasat Narkoba Bungkam

Sikap tidak profesional ini sangat disayangkan, mengingat transparansi kepolisian adalah kunci kepercayaan publik

Hal ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan semangat penegakan hukum terhadap bahan peledak. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, Pasal 306-308 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Melarang keras penggunaan dan pembuatan bahan peledak berbahaya tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017: Secara spesifik mengatur pembatasan kembang api dan pelarangan total terhadap petasan karena risiko keamanan publik.

Jika dugaan "Tangkap Lepas" ini terbukti benar, maka oknum yang terlibat tidak hanya mencederai institusi Polri, tetapi juga melanggar kode etik profesi dan berpotensi terjerat tindak pidana korupsi atau gratifikasi. Publik kini menunggu transparansi dari pihak kepolisian terkait status hukum keenam pemuda tersebut.(Team/Red)

Berita Terbaru