Bangkalan, bnewsnasional.id - kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD di Kabupaten Bangkalan menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah laporan yang dilayangkan oleh elemen masyarakat hingga kini dianggap "jalan di tempat" dan belum menunjukkan progres signifikan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan dinamika di wilayah tetangga, Kabupaten Pamekasan, di mana proses hukum serupa telah berjalan hingga tahap penahanan tersangka. Ketimpangan ini memicu tanda tanya besar bagi publik Bangkalan terkait komitmen pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bara Polemik PIP SDN Kamoneng Belum Padam, Aktivis Diseret Isu, Minta Tuduhan Dibuktikan
Fakta di Lapangan Dugaan Proyek Fiktif Berdasarkan data yang dihimpun dari Forum Pemuda Bangkalan, terdapat indikasi kuat adanya proyek-proyek fiktif yang dibiayai oleh dana hibah. Modus yang digunakan diduga adalah pencairan dana tanpa adanya fisik bangunan atau realisasi kegiatan yang sesuai di lapangan.
"Kami melihat adanya pembiaran. Banyak laporan dugaan hibah fiktif di Bangkalan yang sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, namun sampai saat ini APH terkesan bungkam dan tidak ada tindak lanjut nyata," ujar perwakilan Forum Pemuda Bangkalan.
Baca Juga: Kelulusan Tanpa Hura-hura, SMAN 1 Bangkalan Ajak Siswa Dekatkan Diri Lewat Doa Bersama
Kritik Tajam terhadap APH Forum Pemuda Bangkalan memperingatkan agar institusi penegak hukum tidak menjadikan kasus korupsi sebagai "ladang tak bertuan" yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak. Mereka mendesak agar Kejati Jawa Timur segera turun tangan secara transparan untuk memutus rantai impunitas di Bangkalan.
"Jangan sampai hukum di Bangkalan tajam ke bawah tapi tumpul ke samping karena ada negosiasi di bawah meja. Kami minta profesionalitas APH diuji di sini," tegas mereka.(30/04/2026)
Baca Juga: Dugaan Pungli PIP di Kecamatan Tragah Jadi Sorotan, Mahmudi LIRA Siapkan Pengaduan
Kesimpulan dan Harapan Masyarakat Bangkalan kini menunggu langkah konkret. Jika kasus ini terus dibiarkan menggantung, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Madura dipastikan akan merosot tajam. Perlu adanya supervisi dari instansi yang lebih tinggi, seperti KPK atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), guna memastikan laporan masyarakat tidak berakhir di tempat sampah.(Team/Red)
Editor : Redaksi