Surabaya, bnewsnasional.id - Sidang perdana dalam perkara nomor : 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. SBY antara eks 39 karyawan melawan PT. Kasa Husada Wira Jatim berlangsung pada hari senin 04 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
PT. Kasa Husada Wira Jatim dalam perkara a qou selaku Tergugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kapas dan kasa untuk keperluan medis, yang Notabenya anak perusahaan PT. Panca Wira Usaha Jatim (holding) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Nekat Beraksi di Surabaya, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ditangkap
Gugatan perselisihan hubungan industrial tersebut di dasari dikarenakan Para Penggugat dalam hal ini eks Para Karyawan telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan secara massal namun tidak diberikan hak-haknya yang telah dijamin oleh undang-undang meliputi uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan penggantian hak (cuti yang belum diambil)
Kuasa Para Penggugat Moh. Hermanto SH dari Law Office MDR "MARCO DAN REKAN" menyampaikan gugatan ini diajukan karena telah melalui proses perundingan bipartit maupun tripartit, namun kedua perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan (gagal)
"Adapun tuntutan yang diminta kurang lebih sebesar Rp. 8,5 Milyar, menurut kuasa hukum tuntutan tersebut bukan hanya hak-hak akibat phk, namun juga terdapat gaji yang tertunggak selama 3 tahun, cover reimburs bpjs kesehstan, jasa produksi, dsb
Baca Juga: 206 Tersangka dalam 149 Kasus, Diungkap Polrestabes Surabaya dalam 4 Bulan Saja
Jauh sebelum gugatan ini diajukan Para Penggugat dan kuasa hukumnya telah melakukan audensi dengan PT. Kasa Husuda Wira Jatim maupun PT. Panca Wira Usaha Jatim, yang mana hasil aundensi tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa PT. Kasa Husada Wira Jatim bisa memberikan hak-hak Para Penggugat dengan menjual saham yang dimiliki di hotel Varna surabaya dan hotel bekiszaar surabaya yang ditaksir mencapai 35 Milyar.
Lebih lanjut PT. PWU Jatim menyampaikan jika saham mengalami kebuntuan dan tdk jelas dlm penjualan,maka opsi nya menjual merk kasa husada.
Baca Juga: Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan
Agenda sidang hari ini merupakan agenda sidang pertama, Namun dari Tergugat tidak hadir dan juga tidak mengutus kuasa hukum, sehingga sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemanggilan Tergugat.
Harapan Para Penggugat agar PT. Kasa Husada Wira Jatim koperatif mengikuti jalannya persidangan dan dapat segera membayar hak-hak Para Penggugat dengan menjual saham.(Jun)
Editor : Redaksi