Surabaya, bnewsnasional.id – Komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas kembali diuji. Dugaan praktik "tangkap lepas" yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini mencuat ke permukaan. Fenomena ini memicu spekulasi liar serta tanda tanya besar terkait profesionalisme penegakan hukum di wilayah hukum tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penggerebekan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos, kawasan Dupak Magersari. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam 7/3/26 pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial RN dan KI.
Namun, ketegasan petugas di lapangan disinyalir menguap dalam hitungan jam. Informasi yang beredar menyebutkan kedua terduga pelaku telah dibebaskan. Kabar miring pun mencuat mengenai adanya dugaan "mahar tebusan" dengan nominal fantastis mencapai Rp90 juta.
Seorang narasumber yang merupakan masih tetangga terduga menjelaskan kepada awak media. Ia menilai proses hukum tersebut sangat janggal.
"Kami sesalkan adalah ketidakjelasannya. Kabar yang kami dengar, mereka dilepas setelah diduga ada uang masuk sebesar sembilan puluh juta rupiah," ungkap narasumber
Saat awak media mencoba mengonfirmasi instansi mana yang melakukan penangkapan, narasumber tersebut menjawab dengan sangat yakin.
"Polisi Perak (KP3), Cak. Polres Tanjung Perak," tegasnya.
Merespons isu panas tersebut, awak media melakukan koordinasi dengan Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H Polres Tanjung Perak via WhatsApp. Melalui sambungan telepon, beliau membantah keras tudingan praktik "jual beli" perkara di internal satuannya.
"Itu tidak benar, Mas. Saya tegaskan, jika ada anggota saya yang berani melakukan hal semacam itu, saya sendiri yang akan menindak tegas," ujar Kasatnarkoba
Baca Juga: Desa Arosbaya Kembali Dihantui Aksi Pencurian, Kompresor Warga Raib Saat Dini Hari
Beliau bahkan sempat mengajak awak media untuk bertemu langsung di kantor malam itu juga. Namun, setibanya awak media di Mapolres Tanjung Perak, rencana pertemuan tersebut tertunda. Melalui pesan singkat, Kasatnarkoba meminta pertemuan dijadwalkan ulang karena ada agenda mendadak.
"Maaf Mas, malam ini tidak bisa. Bagaimana kalau besok Sabtu 4/4/26 pukul 10.00 WIB langsung datang ke kantor," imbuhnya.
Setelah keesok harinya awak media datang ke polres tanjung perak sekiranya pukul 10.30 siang dan langsung menghubungi kasatnarkoba melalui WhatsApp dan beliau menjawab oke tunggu saya berangkat mas dan kami menunggu lama sampai sore hari terpaksa kami balik kanan pulang begitu nyampek rumah kasatnarkoba mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.
"Nang endi,Aku barusan,Slsai,Ini," Ujarnya ke awak media
Meski telah dibantah secara lisan, isu ini telanjur menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Publik kini menaruh harapan besar pada fungsi Propam untuk melakukan pengawasan ketat, guna memastikan prosedur hukum berjalan murni tanpa intervensi uang tebusan.
Baca Juga: KPK Periksa 13 Saksi di Polres Bangkalan, Kasus Hibah Pokmas Jatim Terus Dikembangkan
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus memantau perkembangan kasus dan menunggu hasil pertemuan resmi dengan pihak kepolisian guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.
Bersambung...
(Team/Red)
Editor : Redaksi