Surabaya,bnewsnasional.id — Dugaan penipuan dalam proses penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Seorang warga Surabaya, berinisial RA, melayangkan pengaduan resmi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur terkait janji pemberangkatan kerja ke kapal pesiar yang tak kunjung terealisasi.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, RA mengaku awalnya mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dari seseorang bernama F. Ia kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak yang mengaku perwakilan dari sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja.
Baca Juga: Bantu PMI Penuhi Stok Darah, Kapolres Mojokerto Ajak Anggota Laksanakan Donor
Dalam prosesnya, korban dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di kapal pesiar dalam kurun waktu tiga bulan. Sebagai syarat, korban diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp37,5 juta. Pembayaran tersebut dilakukan pada 22 September 2025 ke rekening atas nama seseorang berinisial AR.
Namun, setelah menunggu hingga berbulan-bulan, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung jelas. Bahkan, hingga awal Januari 2026, korban masih belum mendapatkan kepastian terkait status penempatannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi pihak perusahaan di Jakarta untuk meminta kejelasan. Saat itu, ia kembali dijanjikan akan segera diberangkatkan. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
Pengaduan resmi pun dilayangkan ke BP2MI Jawa Timur pada 30 Maret 2026 dengan tuntutan pengembalian dana serta pembatalan proses pemberangkatan.
Baca Juga: Anggota Polres Nganjuk Ramai-ramai Donorkan Darahnya
Sementara itu, Fauzi, yang mengaku sebagai pihak yang mengawal dan mendampingi korban sejak awal proses, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimpa calon PMI lainnya.
“Saya mendampingi langsung yang bersangkutan sejak awal mendapatkan informasi kerja. Kami berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, terutama terkait pengembalian dana yang sudah dibayarkan,” ujar Fauzi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang meminta biaya besar tanpa kejelasan prosedur dan legalitas.
“Jangan mudah tergiur dengan janji cepat berangkat. Pastikan semua proses melalui jalur resmi dan terverifikasi oleh instansi berwenang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait atas dugaan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan BP3MI Jawa Timur.(Team/Red)
Editor : Redaksi