Kades di Probolinggo Diduga Jadi 'Kurir' Uang Tebusan Narkoba, Oknum Polisi Jadi Sutradara ke Polda Jatim

avatar Redaksi

Probolinggo, BnewsNasional.id - Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Jawa Timur kembali mendapat sorotan tajam. Sebuah dugaan praktik transaksional dalam penanganan kasus narkoba jenis sabu-sabu terendus di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Tiga tersangka yang sempat diringkus polisi dikabarkan bebas dalam hitungan jam setelah diduga menyetorkan uang "koordinasi" senilai ratusan juta rupiah kepada oknum di Polda Jatim.

Berdasarkan keterangan narasumber yang menghubungi awak media via pesan singkat, total uang yang disetorkan untuk membebaskan tiga tersangka pada Jumat (20/02/2026) mencapai Ratusan juta rupiah. Uang tersebut berasal dari dua sumber utama Kelompok berinisial SD dan RM: Istri dari tersangka SD diduga menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Proses pengurusan untuk kedua tersangka ini disebut-sebut melalui "pintu" oknum anggota lain.

Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi

Kelompok berinisial H.SN biasa di panggil (H. Yusuf): Pihak keluarga H. Suparman diduga juga menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta.

Peran oknum anggota Polres Kabupaten Probolinggo berinisial AI muncul sebagai aktor intelektual dalam proses ini. AI diduga kuat memberikan arahan strategis kepada putra tersangka berinisial H. SN—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa kali Rejo setempat.

Baca Juga: Ulat Di Omprong MBG Tragah: Program Bergizi Tercoreng, SOP Diduga Diabaikan

Narasumber menyebutkan bahwa oknum yang berinisial AI menginstruksikan sang Kades untuk berangkat langsung ke Mapolda Jatim guna menyerahkan uang tebusan tersebut kepada oknum di sana. Praktik ini menunjukkan adanya indikasi jaringan terstruktur yang memfasilitasi pembebasan tersangka narkoba demi keuntungan pribadi.

Indikasi penyimpangan ini semakin menguat setelah konfirmasi awak media kepada pihak berwenang hanya dijawab dengan dalih tidak tahu-menahu. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim saat dikonfirmasi hanya membalas singkat, "Www, maaf gak ada mas," tanpa memberikan rincian apakah para tersangka tersebut memang benar tidak pernah ditangkap atau dilepaskan melalui prosedur hukum yang sah.

Baca Juga: Dugaan "Main Mata" Proyek Hibah: Kesaksian Warga dan Aroma Korupsi di Lingkaran Oknum Dewan RO

Keterlibatan oknum berinisial AI dari Polres Probolinggo yang diduga mengarahkan penyerahan uang ke oknum Polda Jatim mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Jika benar seorang bandar dan pengedar bisa bebas hanya dengan setoran ratusan juta, maka slogan "Perang Melawan Narkoba" hanyalah isapan jempol belaka.

Hingga saat ini, Team awak media terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut kepada Kapolres Probolinggo dan Propam Polda Jatim untuk memastikan status hukum oknum berinisial AI dan kejelasan kasus yang melibatkan tersangka SD, H. SN biasa di panggil H.Yusuf, dan RM tersebut.(Team/Red)

Berita Terbaru