Sileksi Perangkat Desa Dahadano Botombawo Cacat Prosedural

Seleksi Perangkat Desa Dahadano Botombawo Cacat Prosedural, Kecurangan dalam Pusaran Seleksi Perangkat Desa

avatar Redaksi

Seleksi Perangkat Desa Dahadano Botombawo Cacat Prosedural, Kecurangan dalam Pusaran Seleksi Perangkat Desa

Nias, Indonesia - Proses seleksi calon perangkat desa Dahadano Botombawo di Kabupaten Nias diguncang oleh dugaan kecurangan. Bismar Perlindungan Jaya Mendrofa, S.E., seorang peserta seleksi, melaporkan bahwa panitia seleksi tidak konsisten dalam menerapkan kriteria pembobotan nilai, sehingga mengabaikan hak-hak peserta yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Pemuda Nias Minta Pemerintah Fokus pada Ekonomi Produktif Lokal

Bismar, yang memiliki latar belakang pendidikan S-1 dan pengalaman sebagai anggota BPD Dahadano Botombawo, merasa dirugikan oleh proses seleksi yang tidak transparan. Ia menuntut agar proses seleksi diulang dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,- atas kerugian yang dialaminya.

"Panitia mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu kriteria pembobotan nilai calon perangkat desa yang melamar tidak dihitung," kata Bismar dalam laporannya.

Laporan pengaduan ini telah disampaikan kepada Bupati Nias, Camat Hiliserangkai, dan pihak terkait lainnya. Masyarakat Desa Dahadano Botombawo menantikan hasil investigasi dan penyelesaian kasus ini.

Baca Juga: Ketua BPD Dahadano Botombawo: Pengawasan Lampu Merah, Microbus BUMDes Jadi 'Bis Pribadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, proses seleksi perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pasal 9 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa perangkat desa dipilih oleh masyarakat desa melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga mengatur tentang proses seleksi perangkat desa. Pasal 7 ayat (1) PP 43/2014 menyatakan bahwa proses seleksi perangkat desa harus dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Dalam proses seleksi perangkat desa Dahadano Botombawo, panitia seleksi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Namun, Bismar mengklaim bahwa panitia seleksi tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga proses seleksi menjadi tidak sah.

Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Hiliserangkai Klarifikasi Mengenai Evaluasi dan Pembinaan BUMDes Dahadano Botombawo

Camat Hiliserangkai, dalam pernyataan resminya, mengatakan bahwa surat pengaduan dari Bismar telah diterima dan akan dibahas dalam rapat bersama Sekcam dan seksi yang membidangi. "Besok kami akan rapat bersama sekcam dan seksi yg membidangi, untuk menanggapi, baik kepada si pelapor/calon perangkat desa. Juga kita akan surati kades, untuk segera melakukan kembali penjaringan perangkat desa dimaksud tatkala mekanisme dan tahapan pelaksanaannya telah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.

Masyarakat Desa Dahadano Botombawo menantikan hasil investigasi dan penyelesaian kasus ini. Mereka berharap agar proses seleksi perangkat desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memilih perangkat desa yang berkualitas dan amanah.

Berita Terbaru