Pasal 392 UU No 1 Tahun 2023 Pertegas Sanksi Pemalsuan Dokumen Tanah, Relevan dengan Kasus KUD Buduran

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Ketentuan hukum dalam Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kini menjadi sorotan di tengah mencuatnya dugaan pemalsuan Letter C tanah milik KUD Buduran.

Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah merupakan tindak pidana serius.

Baca Juga: APMS Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik — termasuk surat kepemilikan tanah — dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun.

Tak hanya itu, pada huruf (f) dijelaskan bahwa pemalsuan surat keterangan mengenai hak atas tanah, meskipun bukan akta otentik, tetap termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman yang sama.

Yang lebih penting, ayat (2) memperluas pertanggungjawaban hukum.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:

Yang dapat dipidana bukan hanya pihak yang membuat dokumen palsu, tetapi juga pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Ketentuan ini dinilai relevan dengan dugaan pemalsuan Letter C atas tanah KUD Buduran yang saat ini telah dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Dalam kasus tersebut, muncul dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel pejabat desa tanpa prosedur sah.

Baca Juga: Dugaan Intervensi Penyidik Reskrim Polsek Bubutan Tuai Sorotan, Korban Pertanyakan Netralitas Penanganan Kasus

Bahkan, dokumen yang dipersoalkan disebut telah digunakan sebagai dasar penguasaan dan penyewaan lahan hingga tahun 2030.

Jika terbukti, maka tidak hanya pihak yang diduga membuat dokumen yang berpotensi dijerat hukum, tetapi juga pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Potensi Konsekuensi Hukum Dengan merujuk pada Pasal 392 UU No 1 Tahun 2023, kasus dugaan manipulasi Letter C di Buduran tidak lagi sekadar persoalan administratif.

Melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana dengan konsekuensi:

Ancaman penjara hingga 8 tahun,Tanggung jawab hukum bagi pembuat dokumen,Sanksi pidana bagi pengguna dokumen.

Baca Juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Tinjau SPPG Mlajah 04, Layanan Bumil hingga Balita Tetap Berjalan

Hal ini membuka kemungkinan bahwa proses hukum dapat menjangkau lebih luas dari sekadar dugaan pelaku utama.

Seiring masuknya laporan ke kepolisian, masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum.

Apabila dugaan pemalsuan terbukti, maka Pasal 392 berpotensi menjadi landasan utama dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam polemik aset tanah KUD Buduran.

Dengan demikian, kasus ini bukan hanya tentang sengketa tanah, tetapi juga menyangkut integritas dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan aset desa.(Team/Red)

Berita Terbaru