Pamekasan, bnewsnasional.id – Redaksi media siber bnewsnasional.id menanggapi santai rencana langkah hukum yang akan ditempuh oleh oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial SAF melalui kuasa hukumnya, Abd Warist. Tuduhan bahwa media ini tidak melakukan konfirmasi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dinilai sebagai upaya pengalihan opini yang tidak berdasar fakta.

Baca Juga: Sosok 'Cak Yusni' di Balik Bnews Group yang Teguh Jaga Integritas Pers di Tengah Arus Digital
Menanggapi pernyataan kuasa hukum SAF yang menyebut kliennya tidak pernah dikonfirmasi, Redaksi bnewsnasional.id justru membeberkan bukti sebaliknya. Berdasarkan rekaman percakapan digital, awak media telah berkali-kali beriktikad baik menghubungi SAF sebelum berita ditayangkan.
17 Desember 2025: Wartawan telah mengirimkan materi konfirmasi dan tautan berita. Meskipun pesan berstatus centang dua (terkirim), SAF memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.
19 & 20 Desember 2025: Awak media kembali mengirimkan salam pembuka secara formal demi menjalin komunikasi yang berimbang. Namun, jejak digital menunjukkan status pesan menjadi centang satu, yang diduga kuat karena pihak SAF telah memblokir kontak wartawan.
Baca Juga: Doa Terbaik Redaksi bnews untuk Pembaca di Tahun 2026, Kesehatan, Rezeki, dan Sukses
"Sangat ironis jika pihak SAF melaporkan kami ke Dewan Pers dengan dalih tidak ada konfirmasi, padahal faktanya jalur komunikasi telah kami buka lebar namun sengaja ditutup atau diblokir oleh yang bersangkutan," tegas perwakilan awak media bnewsnasional.id.
Redaksi menyatakan sangat siap menghadapi pengaduan tersebut di Dewan Pers. Seluruh bukti asli berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp telah disiapkan dan diserahkan kepada Sekretariat Dewan Pers melalui kanal resmi WhatsApp sebagai bukti pembanding atas klaim sepihak SAF.
Baca Juga: Bnewsnasional.org Rayakan Ketupat Bersama Keluarga dari Bangkalan
Langkah redaksi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik untuk selalu menguji informasi. Jika pihak narasumber sengaja menghindar atau menutup diri dari konfirmasi, hal tersebut merupakan hak narasumber, namun tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan media di kemudian hari.
"Kami tidak gentar dengan ancaman laporan ke Polda Jatim. Kami bekerja sesuai koridor UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Biarkan bukti digital yang berbicara di persidangan nanti untuk meluruskan siapa yang sebenarnya tidak kooperatif," tutup pihak redaksi.
Editor : Redaksi