Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo Dituding lalaikan Pengelolaan BUMdes "GELAP" Warga Tertipu Aset Desa Teracam jadi Sorotan Publik.
Kabupaten Nias, Sumatera Utara,bnewsNasional.id – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, kembali menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2025. Kepala Desa Dahadano Botombawo, Bazaro Mendrofa, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai lebih fokus memberikan klarifikasi kepada sejumlah media daring dibandingkan membenahi persoalan administrasi yang dipertanyakan masyarakat.
Persoalan bermula dari pemberitaan viral yang menyebut Kepala Desa dan Ketua BPD diduga terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes. Tuduhan tersebut dibantah pemerintah desa. Mereka menegaskan bahwa struktur pengelolaan tetap mengacu pada mekanisme dan kepengurusan yang telah dibentuk sebelumnya.
Namun, isu yang lebih mendasar adalah belum adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus BUMDes periode sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, LPJ tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa.
Sorotan tertuju pada Kepala Desa Bazaro Mendrofa dan Ketua BPD Dahadano Botombawo. Selain itu, pengurus BUMDes periode sebelumnya juga menjadi perhatian karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha desa.
Sumber di lingkungan desa menyebutkan bahwa Ketua BUMDes terpilih telah merantau ke luar daerah sejak awal tahun 2025. Akibatnya, operasional BUMDes tidak lagi berjalan maksimal. Sejumlah warga menilai, secara administratif seharusnya dilakukan rapat untuk memilih atau menetapkan pengurus baru agar roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan.
Polemik ini terjadi di Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dan mulai mencuat ke publik sejak awal 2025.
Sorotan publik tidak hanya terkait dugaan pengelolaan sepihak, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas administrasi BUMDes. Selain itu, Camat Hiliserangkai disebut telah beberapa kali melayangkan surat kepada Kepala Desa Dahadano Botombawo.
Namun, surat tersebut dikabarkan belum mendapat tanggapan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait koordinasi antara pemerintah desa dan pihak kecamatan.
Salah satu aset BUMDes berupa armada microbus yang telah beroperasi hampir sembilan tahun kini turut menjadi perhatian. Ketua BPD mengambil langkah pengamanan terhadap kendaraan tersebut dengan alasan menjalankan fungsi pengawasan agar aset desa tidak hilang atau terbengkalai.
Menurut sumber desa, biaya perawatan microbus tidak pernah dianggarkan dari Dana Desa. Perawatan dilakukan secara swadaya, bahkan Ketua BPD disebut turut membantu biaya pemeliharaan agar kendaraan tetap layak jalan. Operasional harian kendaraan hanya mengandalkan hasil sewa dari masyarakat tanpa dukungan anggaran tambahan.
Baca Juga: Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias: Sebuah Cita-Cita Luhur yang Belum Terwujud
BPD juga telah menyurati Kepala Desa terkait belum adanya LPJ dari pengurus sebelumnya. Kepala Desa menyatakan bahwa laporan tersebut memang belum diserahkan oleh pihak pengurus lama.
Pemerintah desa bersama BPD menegaskan komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes Dahadano Botombawo. Pengamanan aset disebut sebagai langkah preventif demi keberlangsungan usaha desa.
Namun demikian, sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa pembenahan struktur dan administrasi BUMDes belum segera dilakukan, terutama jika pengurus sebelumnya sudah tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus BUMDes lama terkait laporan pertanggungjawaban yang dimaksud.(TIM)
Editor : Redaksi