Sorotan Publik tentang Tugu Meriam di Gunungsitoli Nias

"HAK Ruang Publik Di Pertanyakan Natizen di media sosial Geram Penghadang Aksi di Tugu Meriam"

avatar YUNIANTO

GUNUNGSITOLI,bnewsNasional.id -Riuh perdebatan publik meledak di media sosial setelah akun Facebook Berkat Laoli memposting pertanyaan tajam pada Jumat siang (23/1/2026): “Ada Apa Oknum Warga Simp Meriam Gunungsitoli Melarangnya Aksi Orasi di Tugu Meriam?” Dalam waktu empat jam saja, unggahan itu memantik 176 komentar dan 347 tanda suka, menandakan isu penghadangan aksi AMPERA sehari sebelumnya telah berubah menjadi polemik terbuka soal hak ruang publik dan kebebasan berpendapat.

Postingan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap insiden penghadangan dan pembubaran aksi damai di Tugu Meriam, Kamis (22/1). Ruang yang selama ini dipahami sebagai fasilitas publik tiba-tiba diposisikan seolah milik kelompok tertentu saja. Narasi ini langsung memantik reaksi keras warganet yang mempertanyakan legitimasi klaim sepihak atas ruang kota yang dibangun dan dipelihara dari uang rakyat.

Baca Juga: Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu Klarifikasi Aksi Massa, Fokus pada Dugaan Penghinaan

Salah satu komentar paling menyita perhatian datang dari Darwis Zendrato, Ketua Projo Nias sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Nias. Ia menantang pihak yang merasa memiliki “hak waris” atas Tugu Meriam agar menyampaikan klaimnya secara resmi berikut bukti hukum. Pernyataan ini mempertegas bahwa perdebatan telah bergeser dari sekadar insiden lapangan menjadi uji publik atas legalitas penguasaan ruang bersama.

Komentar lain dari akun Ama Paul Edison Zalukhu menyebut insiden tersebut sebagai preseden buruk yang mencerminkan sikap merasa paling berkuasa di lingkungan tertentu. Ia juga menduga adanya aktor di balik layar yang memanfaatkan situasi. Meski dugaan itu belum terverifikasi, sentimen yang menguat menunjukkan keresahan warga terhadap kemungkinan adanya upaya sistematis membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di ruang terbuka.

Baca Juga: Hentikan Hoaks " Aksi Gerakan Ono Niha Bersatu Karena Martabat Dihina 

Nada lebih keras datang dari akun Jokhan Mend yang bahkan melontarkan wacana ekstrem soal pembongkaran Tugu Meriam bila benar bukan milik publik. Pernyataan ini memperlihatkan eskalasi emosi warga di ruang digital. Namun secara hukum, monumen kota merupakan aset daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah, bukan objek klaim personal maupun kelompok.

Ledakan reaksi di media sosial ini menjadi indikator bahwa masyarakat Gunungsitoli tidak memandang enteng isu penghadangan aksi. Perdebatan berkembang menjadi diskursus lebih luas tentang hak konstitusional, fungsi ruang publik, dan batas kewenangan warga sipil dalam mengatur aktivitas demokratis. Ketika warga mulai mempertanyakan siapa yang sebenarnya berhak “menguasai” ruang kota, itu menandakan ada krisis kepercayaan terhadap tata kelola ruang publik.

Baca Juga: RIBUAN ONO NIHA BERSATU AKSI: TUNTUT HUKUM DAN STATUS TUGU MERIAM GUNUNGSITOLI

Peristiwa ini menegaskan satu hal: pembatasan kebebasan berpendapat, terlebih di ruang publik, bukan hanya persoalan lokal, melainkan isu demokrasi yang menyentuh kepentingan generasi mendatang. Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa Tugu Meriam tetap menjadi milik seluruh rakyat, bukan simbol dominasi segelintir pihak.

Berita Terbaru