Gunungsitoli, bnewsnasional.id - Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) resmi menempuh jalur hukum terkait aksi penghadangan dan pembubaran paksa deklarasi dukungan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Peristiwa yang terjadi di area Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias pada Kamis (22/1/2026) sore.
Pimpinan Aliansi, Yason Gea, S.Pd, mengungkapkan bahwa aksi damai tersebut tiba-tiba digeruduk oleh puluhan orang yang diduga melakukan praktik premanisme. Menurutnya, kelompok tersebut melontarkan ancaman serius jika massa tidak segera membubarkan diri.
"Para pelaku berjumlah puluhan, mereka diduga preman yang mengancam untuk membubarkan aksi kami. Bahkan ada ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik jika kami tidak bubar," ujar Yason kepada tim media di lokasi kejadian, Kampung Baru, KM 1 Gunungsitoli.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E., bertindak sebagai pelapor dalam laporan polisi nomor LP/B/A/2026/SPKT POLRES NIAS dan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP-8/39/I/2026. Pihak AMPERA melaporkan dua orang berinisial AC dan JC (dkk) yang merupakan warga setempat atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami hendak melaksanakan orasi damai mendesak Presiden RI dan DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah. Namun, tiba-tiba para terlapor melarang kami dengan alasan mengganggu ketertiban dan mengklaim aksi tersebut belum berkoordinasi dengan mereka secara pribadi," terang Budiyarman di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim AKP Soni Zalukhu, SH, menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan laporan itu, maka kami akan melakukan penyelidikan. Hasilnya akan kami sampaikan secara resmi melalui SP2HP kepada pihak pelapor," tegas AKP Soni
Zalukhu saat dikonfirmasi wartawan di halaman Mapolres Nias.
Baca Juga: Channel Yanto Waruwu, Wakil Ketua LSM GMICAK Kepulauan Nias, mendesak Inspektorat Kota Gunungsitoli.
AMPERA menilai pembatalan aksi tersebut bukan karena alasan hukum yang sah, melainkan dugaan pemaksaan kehendak atau pesanan politik pihak tertentu. Budiyarman menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga hak konstitusional warga negara.
"Penghadangan aksi damai di ruang publik jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Kepulauan Nias. Kami ingin para terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," tutupnya.
Editor : Redaksi