Ratusan Juta Dana Desa (DD) Di Desa Dahana Tabaloho, LSM Gmicak minta APH segera Tangkap Pelaku.

avatar YUNIANTO

Ratusan Juta Dana Desa (DD) Di Desa Dahana Tabaloho, LSM Gmicak minta APH segera Tangkap Pelaku.

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penghinaan Suku Nias DR.G,Keadilan di tegakkan Namun Tidak lepas dari Hukum Fondako,sebagai Pilar Persatuan

Gunungsitoli,bnewsnasional.id- Investigasi pulbaket tahap II tim LSM Gmicak Kepulauan Nias, ditemukan dugaan korupsi desa Dahana Tabaloho kota Gunungsitoli,  salah satunya Drainase(13 /1/2026).


Kekurangan volume terletak pada lantai parit belum dicor dan dinding parit belum di plester/timbun diduga tidak sesuai spesifikasi bestek.

Minta Atensi khusus Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Periksa dan bongkar kasus ini, sesuai laporan masyarakat desa Dahana Tabaloho sebelumnya.

Diwaktu yang sama, saat konfirmasi tim Gmicak dan tim wartawan dikantor Kepala Desa Dahana Tabaloho(sekira  pukul 13.00 wib, 13/1/2026) disambut baik Pj.Kades Bastian Telaumbanua dan para Kasi dan Kaur.

Diwaktu yang sama kunjungan hadir turun langsung juga Tim Inspektorat/APIP Pemko Gunungsitoli di kantor desa Dahana Tabaloho. Tim GMICAK APRESIASI SIGAPNYA Inspektorat Kota Gunungsitoli.

Atas koordinasi dan konfirmasi DPD GMICAK KEP NIAS kepada 
Pj.Kades, maka  memberikan persetujuan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara beserta TIM LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (LSM GMICAK) Kep Nias turun melihat desa Dahana Tabaloho Kec Gunungsitoli, sesuai permohonan Gmicak konfirmasi dan investigasi lapangan. Terkait : investigasi, pulbaket, dokumentasi lapangan, sebatas koridor dan sifat umum.

Tim Gmicak secara menyeluruh membuktikan lapangan untuk perbandingan  terdiri dari : 

1.Paket pekerjaan Investigasi Pulbaket II LSM Gmicak Temukan Korupsi Desa Dahana Tabaloho pada Pekerjaan Lantai Drainase( parit air limbah dengan anggaran Rp.144.098.153,-
Investigasi pulbaket tahap II tim LSM Gmicak Kepulauan Nias, ditemukan dugaan korupsi desa Dahana Tabaloho, salah satunya Drainase(13 /1/2026)
Kekurangan volume terletak pada lantai parit belum dicor dan dinding parit belum di plester/timbun diduga tidak sesuai spesifikasi bestek.

2.Pembangunan badan jalan dilokasi depan lokasi perkantoran Pemko Dahana Tabaloho , diduga belum ada kelanjutan dan menguntungkan pihak TPK serta pihak tertentu sesuai pernyataan warga setempat.

3.Ditemukan Ujung Parit point 1 terputus.

Dengan Pulbaket ini, diminta Atensi Khusus Aparat  Penegak Hukum terutama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Periksa dan Bongkar Kasus ini, sesuai laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho sebelumnya.Paket pekerjaan Drainase ditemukan : belum selesai pengerjaannya dan diduga diragukan kwalitasnya dan LPJ 2024 mendapat catatan harus diselesaikan. namun sampai sekarang diduga diabaikan.

Baca Juga: Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo: Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar Raib, LSM Gmicak Desak Kejaksaan Gunungsitoli Usut Tuntas

LSM GMICAK menilai terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Informasi tambahan:  Pejabat Kepala Desa Dahana Tabaloho Bastian Telaumabanua, diketahui baru menjabat sekitar empat bulan, saat dikonfirmasi" dalam keterangannya PJ Kepala Desa: menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun disertai dengan sejumlah catatan.
Dasar Dugaan dan Dokumen Pendukung.

Desakan LSM GMICAK didasarkan pada laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024. Salah satu dokumen penting yang menjadi rujukan adalah Notulen Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Dahana Tabaloho yang dilaksanakan pada Minggu, 14 September 2025, di kantor desa setempat.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2024. Dalam notulen rapat yang ditandatangani Sekretaris BPD, Sabaaro Lahagu, disebutkan bahwa meskipun telah dilakukan Perubahan APBDes (P-APBDes) pada akhir tahun 2024 guna mempermudah penyerapan anggaran, masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal hingga memasuki tahun 2025.

Menurut Gmicak,  beberapa kegiatan yang perlu ditelisik APIP dan Kejaksaan antara lain: 

pembangunan drainase, program pemberdayaan masyarakat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta akses dan pembaruan profil desa yang belum berjalan optimal. Selain itu, draf Rancangan Perdes LPJ APBDes 2024 baru diterima oleh BPD pada 2 Agustus 2025 dan pembahasannya mengalami keterlambatan akibat kekosongan jabatan Kepala Desa.

BPD juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang belum selesai, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lebih matang, serta peningkatan sistem kerja pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa.
Dalam keputusan rapat tersebut, BPD menetapkan Peraturan Desa tentang LPJ APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan sejumlah catatan penting, di antaranya penyelesaian pembangunan drainase di depan rumah Ama Clara paling lambat 19 September 2025, percepatan pengangkatan pengurus BUMDes, serta pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pembentukan pengurus BUMDes, Tim RKPDes, dan Karang Taruna.

Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM GMICAK menilai perlu adanya pemeriksaan dan pengawasan tuntas dan lanjutan oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli serta aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gangguan Listrik PLN di wilayah 3 Nias Barat , Masyarakat Menuai sorotan tajam Desak Evaluasi Manajemen dan Tingkatkan

“Kami memohon dan mendesak Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan terbuka. Jangan sampai laporan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Tambahnya, Ketua berpendapat juga perlunya penguatan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan sanksi terhadap lambannya penanganan laporan dugaan korupsi oleh aparat pengawas maupun penegak hukum, karena dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Ketua LSM GMICAK menyatakan bahwa apabila laporan masyarakat Desa Dahana Tabaloho tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional melalui aksi di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Klarifikasi Mantan Kepala Desa
Sementara itu, mantan Kepala Desa Dahana Tabaloho, Elpiter Harefa, saat dikonfirmasi...... serta tim media sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

“Maaf Pak, saya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Dahana Tabaloho lagi. Saat ini sudah ada Penjabat Kepala Desa,” ujarnya singkat.

LSM GMICAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan masyarakat hingga tuntas serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Berita Terbaru