Diduga Tertipu Transaksi Besi Rp1,6 Miliar, Pengusaha Mojokerto Laporkan Rekannya ke Polisi

avatar Redaksi

Depok, bnewsnasional.id - Seorang pengusaha jual beli besi asal Mojokerto, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian hingga Rp1.656.000.000.

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli besi scrap dan pipa bekas yang diduga tidak pernah direalisasikan oleh pihak terlapor.

Baca Juga: Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Bank BCA Kartini, Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut keterangan korban, terlapor berinisial A.N. (Aulia Nuraini) merupakan orang yang telah dikenalnya sejak lebih dari satu tahun lalu. Korban diketahui memiliki usaha jual beli besi bernama UD Barokah yang berlokasi di Mojokerto, dan sebelumnya sempat beberapa kali melakukan transaksi dengan terlapor.

“Awalnya tidak ada kecurigaan karena sebelumnya sudah pernah menerima barang dari terlapor,” ujar korban dalam keterangannya.

Baca Juga: Warga Kaligoro Gelar Aksi Depan PN Mojokerto Tuntut Keadilan Bagi Keluarga Alfan

Dalam kasus ini, terlapor menawarkan penjualan besi scrap dan pipa bekas yang diklaim berasal dari PT Amanah Arofah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan estimasi jumlah sekitar 350 ton. Setelah melalui pembicaraan, kedua belah pihak sepakat dengan nilai transaksi sebesar Rp1,656 miliar.

Namun, setelah pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, hingga batas waktu yang dijanjikan barang tersebut tidak pernah diterima korban. Upaya korban untuk meminta kejelasan juga disebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan

Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.(Team)

Berita Terbaru