Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Warisan di Pengadilan Negeri Magetan Berlanjut ke Tahap Pembacaan Gugatan

avatar bnewsnasional.id

Magetan l bnewsnasional.id -Sengketa kepemilikan tanah warisan antara para penggugat, KRN dan AG, selaku ahli waris dari Rameli (Alm), melawan para tergugat kini memasuki fase lanjutan. Setelah melalui dua kali proses mediasi pada Senin, 14 April 2025 dan Senin, 21 April 2025, persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembacaan gugatan. Kuasa hukum para penggugat, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner dari Jiwangga Law Office, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan atas hak kepemilikan sah yang secara turun-temurun telah dikuasai oleh kliennya.

Baca Juga: Tanah Negara yang Dikelola KUD Makota Jaya Resmi Diserahkan Kembali ke Pemerintah Desa Buduran di Kantor Kecamatan Arosb

“Objek sengketa berupa tanah sawah tersebut telah dibeli secara sah dan lunas oleh Rameli (Alm) pada tahun 1980. Namun demikian, para tergugat secara sepihak melakukan penguasaan, penyertifikatan, bahkan penjualan kepada pihak ketiga tanpa hak dan tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah,” ujar Asa Prayoga Jiwangga, S.H.

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan para tergugat merupakan bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, dan berpotensi melanggar hak keperdataan para ahli waris secara serius.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Jiwangga Law Office menegaskan komitmennya dalam mendampingi KRN dan AG untuk memperjuangkan keadilan serta berharap bahwa prinsip kepastian hukum, perlindungan hak keperdataan, dan integritas proses peradilan ditegakkan dalam forum hukum yang sah.

(Team/Red)

Baca Juga: Proyek Jalan Provinsi di Tanah Merah Bangkalan Dikritik, Diduga Anggota Formades Kerjakan Asal-asalan membahayak Warga

 

 

 

Baca Juga: Dugaan Penipuan Tanah Kavling Rp400 Juta, Penyidik Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Oknum Anggota DPRD Bangkalan

 

 

Berita Terbaru