Malang, bnewsnasional.id — Aroma tak sedap mencuat ke publik pasca-penangkapan tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Kasus yang menjerat terduga Rosi, N, dan T warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini menjadi sorotan publik akibat munculnya dugaan praktik transaksional dalam proses hukum.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak keluarga membeberkan adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum aparat. Berdasarkan pengakuan tersebut, dana fantastis itu disebut-sebut sebagai "syarat" untuk memuluskan skema rehabilitasi.
Baca Juga: Skandal SDN Kamoneng Makin Panas, Aktivis Muda Bangkalan Bongkar Peran Pengantar Uang Rp20 Juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi, dua tersangka, yakni N dan T, diduga sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta per orang agar bisa direhabilitasi. Namun, karena pihak keluarga hanya mampu menyediakan total Rp20 juta, proses hukum keduanya tetap menggelinding ke meja penyidik.
Nasib berbeda dialami oleh berinisial R. Ia diduga mendapatkan perlakuan istimewa setelah pihak keluarganya menyanggupi nominal yang diminta. Salah satu anggota keluarga membenarkan bahwa inisial R telah dipulangkan.
“Iya, sudah direhab. Untuk R dikenakan Rp20 juta dan sekarang sudah pulang. Uang diserahkan malam hari di Polda setelah dari Surabaya,” ungkap narsumber yang masih keluarga, 29/4/26.Rabu
Narasumber tersebut juga menambahkan, ada penyerahan map yang diarahkan ke sebuah lembaga rehabilitasi di wilayah Buring, Kota Malang. Prosedur kilat inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar terkait keabsahan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial terkait mekanisme penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polda Jatim pertama:
Baca Juga: Dugaan Pungli di Bus Patas PO Akas II NR: Penumpang Bayar Full Tanpa Tiket Resmi
Pelanggaran SOP: Apakah dibenarkan secara hukum adanya penyerahan uang tunai secara langsung kepada oknum aparat dalam proses pengajuan rehabilitasi?
Transparansi Hukum: Apakah ada celah regulasi yang membolehkan pengalihan status perkara melalui mekanisme non-formal di luar pengadilan?
Kecepatan Proses Rehab: Mengacu pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, proses asesmen dan rehabilitasi memiliki tahapan serta durasi yang ketat. Mengapa dalam kasus R prosesnya terkesan instan?
Baca Juga: Dugaan Pungli PIP di SD Kamoneng Mengarah Sistematis, Salah Satu Guru Bungkam Saat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, belum merespons upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, meskipun pesan tersebut terpantau telah dibaca.
Jika dugaan praktik "mahar" ini terbukti benar, hal ini jelas mencederai komitmen institusi Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Tim investigasi masih terus mendalami data serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memastikan validitas informasi, sekaligus tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.(Team/Red)
Editor : Redaksi