Bola Panas Gebyar Batik Pamekasan Terus Bergulir, Beranikah Polisi Naikkan Tersangka

avatar bnewsnasional.id

Pamekasan l bnewsnasional.id– Perkara gebyar batik di Pamekasan yang digelar oleh Disperidag tahun 2022 silam hingga kini kasusnya masih tiada kabarnya, meskipun pihak Polres Pamekasan sudah memeriksa 14 saksi dan sudah ada surat hasil audit dari Inspektorat namun masih belum ada titik terang dalam perkara ini.

Bahkan saat disinggung perihal lamanya penanganan ini, Kasatreskrim Polres Pamekasan Akp Doni Setiyawan menyampaikan bahwasanya memang benar sudah ada surat audit dari Inspektorat perihal anggaran yang menghabiskan 1,5 milyar tersebut.

Baca Juga: Pamekasan Geger! Oknum Polisi Diduga Jadi 'Beking' Pesta Ineks Anggota Dewan, Intervensi Pers Demi Amankan Skandal

“Benar hasil audit memang sudah kami terima, namun kita kirim kembali karena masih menunggu hasil investigasi lanjutan dari inspektorat, bahkan kita sudah mengirimkan surat tersebut pada Januari kemarin,” tandas Kasatreskrim Polres Pamekasan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dirinya juga tidak menampik, bahwasanya akan menegakkan keadilan hukum untuk perkara ini tanpa pandang bulu. Saat disinggung apakah setelah ini akan ada penetapan tersangka, ia hanya menjawab menunggu surat investigasi dari Inspektorat.

Baca Juga: Diduga Kasus Kekerasan Anak di Pamekasan Berakhir Damai, Kasat Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Rosi Kancil selaku aktivis yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat sangat menyayangkan jika perkara ini nantinya mengambang atau terkesan akan dikaburkan.

“Perkara ini sudah sangat lama, bahkan jelas anggaran yang dikucurkan tidak sesuai, apakah ada permainan dalam hal ini, kan kepolisian sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan, masak dari tahun kemarin hingga sekarang masih nunggu surat audit investigasi,” tandas Rosi.

Baca Juga: Dugaan Skandal "Uang Penebusan" Narkoba di Pamekasan: Istri Siri Bebas, Kasat Narkoba Bungkam

Bahkan dirinya akan mengawal perkara ini sampai tuntas, ia juga menyatakan jangan sampai hukum di Indonesia khususnya di Pulau Madura melindungi pejabat korup, mengingat persoalan ini sudah membuat kerugian negara dan sudah 3 tahun bergulir.

Berita Terbaru