DPP AMI ; Mengapresiasi Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya 

avatar Redaksi

Surabaya l bnewsnasional.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

Baihaki Akbar SE, SH selaku ketua umum AMI mengatakan, penangkapan 3 hakim tersebut bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif terjadi intervensi yang mengganggu obyektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

Baca Juga: BUKTI FOTO LAPANGAN: Anggaran Jalan Rp430 Juta Cair, Di Lokasi Desa Pabean Hanya Ada Tanah dan Rumput

Bahkan sebagai tanda wujud syukur atas keberhasilan Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap tiga hakim tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan moril terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengajak membagikan nasi kotak sebanyak 200 bungkus terhadap pengendara maupun ojek online yang kebetulan melintas.

"Semoga dalam kasus ini, Kejaksaan mampu mengusut tuntas persoalan yang telah membuat masyarakat seluruh Indonesia gaduh, saya juga berharap semoga ada tersangka baru," tandas Baihaki (25/10) usai membagikan nasi kotak di depan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan 

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisono, S, H yang saat itu ikut serta membagikan nasi kotak bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat mengapresiasi atas gerakan ini.

"AMI memang sejak awal memonitoring perkara ini, dan kita sangat berterima kasih dengan datang memberikan dukungan moril seperti ini, kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Salurkan 2.000 Paket Sembako di Depan Gedung Grahadi

Red

Berita Terbaru