Warga Panji Laporkan Penjualan Miras, Polisi Langsung Tindak

avatar Redaksi

Situbondo l BnewsNasional.org - Berkat laporan masyarakat, Tim Patroli Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras jenis arak di Dusun Mimbaan, Desa Panji, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu (6/10).

KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan, S. mengatakan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polres Situbondo memaksimalkan kegiatan patroli.

Baca Juga: Warga Kaligoro Gelar Aksi Depan PN Mojokerto Tuntut Keadilan Bagi Keluarga Alfan

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras dan setelah dicek ditemukan warga yang menjual arak dalam kemasan botol tutup hitam,”kata Ipda Tri Pepri Alfiyan,Minggu (6/10).

Selanjutnya beberapa botol arak tersebut kata Ipda Tri Pepri Alfiyan disita dan penjualnya didata untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Tumpukan Kerikil di Nganlaok Arosbaya Dikeluhkan Warga, Diduga Ganggu Arus Lalu Lintas

“Kami amankan dan penjual kami data untuk proses tipiring,” terang KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan,melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan selama tahapan Kampanye Pilkada ini, Polres Situbondo dan Polsek jajaran lebih intensif melakukan patroli.

Baca Juga: Warga dan Kartar RW 03 Kelurahan Wonokusumo Menggalang Dana Peduli Bencana Sumatera

Patroli tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mewujudkan Kabupaten Situbondo yang bebas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi, miras, dan narkoba.

“Kami himbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi ataupun kriminalitas agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Iptu Achmad Soetrisno. (Red)

Berita Terbaru