Kafe Lotus Diduga Kebal Hukum, Berulang Kali Kedapatan Sediakan Miras dan Hiburan Malam Namun Tak Kunjung Ditutup

avatar Redaksi

Sumenep, BnewsNasional.id — Keberadaan Kafe Lotus kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Sumenep. Tempat hiburan malam tersebut dinilai seolah kebal hukum, meski telah berulang kali kedapatan menyediakan minuman keras (miras) serta wanita penghibur.

Kritik publik mencuat lantaran hingga kini tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum juga mengeluarkan rekomendasi penutupan permanen maupun pencabutan izin operasional terhadap kafe tersebut.

Baca Juga: Dugaan "Main Mata" Proyek Hibah: Kesaksian Warga dan Aroma Korupsi di Lingkaran Oknum Dewan RO

Masyarakat menilai sikap aparat terkesan setengah hati dalam menegakkan aturan, padahal dugaan pelanggaran yang dilakukan disebut bukan kali pertama terjadi.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung. Mereka menyebut praktik penjualan miras dan keberadaan pemandu lagu atau wanita penghibur sudah menjadi rahasia umum.

“Ini bukan kejadian baru. Sudah berkali-kali dirazia, tapi tetap buka lagi. Masyarakat jadi bertanya, sebenarnya ada apa?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan daerah yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena aktivitas kafe dinilai bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 huruf A dan D, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penyitaan hingga pemusnahan terhadap minuman keras yang disediakan atau diperjualbelikan untuk dikonsumsi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa warung, toko, maupun tempat usaha yang menyediakan minuman untuk diminum di lokasi tanpa ketentuan yang sah dapat dikenai tindakan tegas oleh pemerintah daerah.

Namun fakta di lapangan, menurut warga, sanksi tegas berupa pencabutan izin atau penutupan permanen belum pernah benar-benar diterapkan terhadap Kafe Lotus.

Baca Juga: BUKTI FOTO LAPANGAN: Anggaran Jalan Rp430 Juta Cair, Di Lokasi Desa Pabean Hanya Ada Tanah dan Rumput

Aktivis masyarakat sipil di Sumenep menilai lemahnya tindakan pemerintah justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum daerah.

“Kalau pelanggaran terjadi berulang tapi tidak ada sanksi berat, maka aturan hanya jadi formalitas. Ini berbahaya bagi wibawa pemerintah sendiri,” kata seorang pemerhati kebijakan publik Sumenep.

Ia menegaskan bahwa Perda seharusnya menjadi instrumen pengendali ketertiban umum, bukan sekadar regulasi tanpa implementasi.

Selain persoalan hukum, masyarakat juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Aktivitas hiburan malam dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan lingkungan, terutama pada malam hingga dini hari.

Beberapa warga sekitar mengaku sering mendengar keramaian kendaraan dan aktivitas pengunjung hingga larut malam, yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Ketidakberesan Anggaran 3 Milyar Publikasi Diskominfo Minahasa Disorot, Transparansi Dipertanyakan...???

“Kalau malam ramai sekali, kadang sampai pagi. Kami berharap ada ketegasan pemerintah,” ungkap warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Sumenep maupun tim gabungan terkait alasan belum diterapkannya sanksi tegas terhadap Kafe Lotus.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak Perda, serta instansi terkait agar bertindak konsisten dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.

Publik berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih ketika pelanggaran dilakukan secara berulang dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus Kafe Lotus kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Sumenep dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan regulasi daerah benar-benar memiliki kekuatan hukum yang nyata, bukan sekadar tulisan dalam lembaran peraturan.(Team/Red)

Berita Terbaru