Polda Sumut Ciduk Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Barang Bukti 4,8 Kg.

avatar Redaksi

Medan l bnewsnasional.id - Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika yang menjadi target operasi di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan narkotika berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang mahasiswa berinisial SG (25) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia .

Baca Juga: Kepergok dan Ditabrak Warga, Maling Motor di Desa Kesek Babak Belur Diamuk Massa

"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg," katanya, Sabtu (17/08/2024).

Lebih lanjut, Hadi menerangkan personel kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, didapati kembali barang bukti sabu sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.

Baca Juga: Dua Pelantikan dalam Sehari Mathari Resmi Dilantik Ketua Golkar Bangkalan dan Ketua 3 Hukum PSTI Jatim

"Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan.

Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Baca Juga: Skandal Amoral & Narkoba di Pamekasan, Dua Oknum Polisi Diduga Jadi "Tameng" Anggota Dewan

Red

Berita Terbaru