25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak

avatar Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id - Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).

"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (23/5).

Baca Juga: Kadispendik Jatim Tidak Menghormati Panggilan Peradilan Dengan Alasan Awok-awok Sakit Melalui Surat CamScanner.

Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.

Baca Juga: Jatim Kondusif di Penghujung 2025: Kapolda Beri Pesan Tegas 'Jogo Jawa Timur' Menuju Indonesia Emas

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.

Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Baca Juga: LBIM Jatim Berkumpul di Kantornya Rapat Persiapan Beraudiensi ke Bupati Bangkalan Yang Akan Digelar Hari Senin 29 Desemb

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tutup Heni.

Red

Berita Terbaru