Kadispendik Jatim Tidak Menghormati Panggilan Peradilan Dengan Alasan Awok-awok Sakit Melalui Surat CamScanner.

avatar Redaksi

Surabaya, BnewsNasional.id - Sidang perkara dugaan pemerasan Terdakwa 2 Mahasiswa Muhammad Syaefudfin Suryanto dan Sholihuddin, terhadap Aries Agung Paewai selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, kembali digelar tanpa dihadiri pelapor. Hakim ketua majelis Cokia Ana Opusunggu kecewa, beliau perintahkan tegas agar Jaksa Sri Rahayu dan Erna dari Kejati Jatim panggil paksa.

Perintah hakim Cokia bukan tanpa alasan, Pasalnya justru saksi lain yang bukan sebagai saksi kunci dihadirkan jaksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Jatim Kondusif di Penghujung 2025: Kapolda Beri Pesan Tegas 'Jogo Jawa Timur' Menuju Indonesia Emas

“Beberapa kali saksi pelapor tidak hadir. Keterangannya sangat penting untuk membuktikan perkara ini,” Tegas Hakim dihadapan Jaksa, Pengacara Faisol dan Tim Penasehat hukum terdakwa, Senin (26/1/2026) di Dalam Ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas penyampaian Jaksa penyebab saksi pelapor (Aries) yang tidak juga dihadirkan justru menjadi pertanyaan hakim jika karena sakit. Majlis Cokia akan memeriksa sebagai saksi dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis tersebut.

Pernyataan yang disampaikan hakim ketua tersebut, dikatakan karena dipandang perlu sebagai hak-hak kedua Terdakwa, Sehingga Jaksa diminta mempertimbangkan agar dilakukan pemanggilan paksa.

Baca Juga: LBIM Jatim Berkumpul di Kantornya Rapat Persiapan Beraudiensi ke Bupati Bangkalan Yang Akan Digelar Hari Senin 29 Desemb

Usai sidang, Tim Pengacara terdakwa yakni Faisol tampak heran bahwa Jaksa belum dapat juga menghadirkan pihak korban, padahal sidang sudah digelar yang keempat kalinya. Sehingga pihaknya menjelaskan aturan sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban tidak boleh dibacakan dan wajib disampaikan dipersidangan.

“Jaksa sempat menyampaikan ke hakim apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP” ungkapnya.

Sebagaimana ditegaskan Oleh Team Pengacaranya, jika nantinya akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya, apabila Jaksa kembali gagal menghadirkan pelapor sebagai saksi kunci utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jatim Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

“Tanpa dihadirkannya korban perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” pesannya dihadapan pers/wartawan.

Untuk diketahui, Kasus berawal ketika kedua Terdakwa sebagai ]ahasiswa berencana melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Dispendik Jatim, Aksi itu terkait isu perselingkuhan sesuai yang disebutkan Pengacara jika informasi juga didapat kliennya dari pemberitaan media online juga. Karena hal tersebut para Terdakwa berencana melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadispendik.(Team/Red)

Berita Terbaru