KDAMP-KOPDES

Baru 2 dari 105 Desa Siap, Sekjen Gerindra Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Percepat Program Kopdes Merah Putih

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT, bnewsnasional.id– Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Partai Gerindra Kabupaten Nias Barat, Fatieli Gulo, mendesak Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., untuk memberikan perhatian serius dan mengambil langkah konkret guna mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh wilayah Nias Barat.
Fatieli menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat ekonomi arus bawah, mendorong kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, progres pelaksanaan program di Nias Barat dinilai masih sangat lambat.
Dari total 105 desa di Nias Barat, tercatat baru dua desa yang dinilai benar-benar siap, yaitu Desa Simaeasi (Kecamatan Mandrehe) dan Desa Sitolubanua (Kecamatan Lahomi). Sementara itu, 103 desa lainnya masih menunjukkan progres yang bervariasi antara 10 hingga 40 persen, bahkan beberapa desa di antaranya dilaporkan masih berada pada angka nol persen.
"Sebagai Sekjen Partai Gerindra Nias Barat, saya berharap Bupati Eliyunus Waruwu benar-benar memberikan perhatian serius terhadap program Presiden Prabowo Subianto ini. Jangan sampai program strategis yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa justru mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya," tegas Fatieli Gulo dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Fatieli juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak hanya fokus pada pelaksanaan program yang bersumber dari APBD, tetapi juga harus menaruh prioritas tinggi pada program pemerintah pusat yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat desa.

Minta Instruksi Tegas ke 103 Desa,Menyikapi ketertinggalan tersebut, Gerindra meminta Bupati Nias Barat segera mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah terkait, para camat, serta jajaran pemerintah desa untuk bekerja lebih serius dan melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah pendampingan intensif harus diberikan kepada 103 desa yang belum siap agar target percepatan dapat dikejar secara terukur hingga akhir tahun 2026.
"Kami berharap Bupati memberikan instruksi yang jelas kepada 103 desa lainnya. Desa yang progresnya masih rendah harus segera dievaluasi. Kalau ada kendala administrasi, teknis, lokasi, atau persoalan lainnya, harus segera dicarikan solusi. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian," tambah Fatieli.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bukan sekadar merampungkan bangunan fisik koperasi, melainkan bagaimana memastikan ekosistem koperasi tersebut nantinya dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga setempat.

Baca juga: RIBUAN P3K-PW MERASA DI-PHP PEMKAB NIAS BARAT, JANJI TINGGAL JANJI, SAMA SIAPA LAGI KAMI HARUS PERCAYA?

Payung Hukum dan Kewajiban Kepala Daerah,Percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Berdasarkan Inpres tersebut, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia diamanatkan untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat. Regulasi ini juga mematangkan fleksibilitas pendanaan yang dapat bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, maupun sumber lain yang sah.
"Pemerintah pusat telah mendorong program ini untuk memperkuat ekonomi desa. Karena itu, pemerintah daerah harus mengambil peran aktif, melakukan pengawasan optimal, serta memastikan setiap desa memiliki perencanaan yang jelas dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," pungkas Fatieli Gulo.

Baca juga: Ketua DPRD Nias Barat Kevin KP. Waruwu, S.H., Pimpin Persetujuan Empat Ranperda, Pemkab dan DPRD Teken Kesepakatan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru