MINTA KPK AUDIT

Dugaan Deposito Uang Daerah di Bank Sumut, KPK Diminta Periksa Pengelolaan Kas Nias Barat

avatar Redaksi

NIAS BARAT, BnewsNasional.id — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjadi perhatian publik. Dugaan adanya penempatan uang kas daerah dalam bentuk deposito di Bank Sumut kini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta realisasi sejumlah kewajiban pemerintah kepada aparatur dan masyarakat.

Di tengah informasi mengenai pendapatan daerah yang telah mencapai ratusan miliar rupiah, masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka mengenai kondisi kas daerah, penggunaan anggaran, dan kepastian pembayaran sejumlah kewajiban yang masih dipertanyakan.

Baca Juga: Baru 2 dari 105 Desa Siap, Sekjen Gerindra Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Percepat Program Kopdes Merah Putih

Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menelaah informasi yang berkembang sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai. Pemeriksaan oleh lembaga pengawasan keuangan negara juga penting untuk memastikan pengelolaan kas daerah berjalan sesuai ketentuan.

Namun, dugaan penempatan uang daerah di Bank Sumut tersebut masih memerlukan verifikasi. Hingga berita ini disusun, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat benar-benar menempatkan dana RKUD dalam bentuk deposito.

Pendapatan Daerah Disebut Capai Rp639,71 Miliar

Berdasarkan informasi realisasi APBD Kabupaten Nias Barat yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, pendapatan daerah disebut mencapai Rp639,71 miliar atau 76,58 persen dari target APBD murni sebesar Rp835,30 miliar.

Sementara itu, dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp880,11 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp991,04 miliar.

Angka tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pemerintah daerah: bagaimana posisi kas daerah saat ini, berapa kewajiban yang belum diselesaikan, dan apakah terdapat dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito?

Perlu dipahami bahwa realisasi pendapatan tidak otomatis sama dengan saldo kas yang tersedia di RKUD. Untuk mengetahui kondisi keuangan yang sebenarnya, diperlukan data saldo kas, arus kas masuk dan keluar, kewajiban yang telah jatuh tempo, serta dana yang telah memiliki peruntukan tertentu.

Oleh sebab itu, keterbukaan data menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima angka pendapatan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan anggaran dan kemampuan pemerintah memenuhi kewajibannya.

Gaji P3K-PW hingga TPP ASN Menjadi Sorotan

Persoalan pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nias Barat.

Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, sebelumnya menyampaikan rencana peningkatan penghasilan P3K-PW dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 per bulan, dengan pembayaran yang ditargetkan mulai Oktober 2026 setelah kelengkapan administrasi diselesaikan.

Namun, berdasarkan informasi dan keluhan yang berkembang hingga 19 Oktober 2026, kepastian pembayaran tersebut masih menjadi pertanyaan bagi pihak-pihak yang mengaku belum menerima haknya.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, penyaluran Dana Desa Tahap II, Dana BOS, serta program pembangunan atau perbaikan rumah tidak layak huni.

Setiap pos anggaran tersebut memiliki mekanisme dan sumber pendanaan yang berbeda. Karena itu, status realisasi serta penyebab keterlambatan masing-masing perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban bukan sekadar berapa besar pendapatan daerah, melainkan bagaimana pemerintah memastikan anggaran yang tersedia dapat mendukung pembayaran kewajiban dan pelaksanaan program sesuai ketentuan.

Dugaan Deposito di Bank Sumut Perlu Dibuka Secara Transparan

Dugaan penempatan uang kas daerah dalam bentuk deposito di Bank Sumut perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan pihak perbankan sesuai kewenangan serta ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

Apabila benar terdapat penempatan dana dalam bentuk deposito, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai:

1. Nilai dana daerah yang ditempatkan dalam deposito.


2. Dasar kebijakan dan kewenangan pejabat yang mengambil keputusan.


3. Tanggal penempatan serta jangka waktu deposito.


4. Bunga atau pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah.


5. Dampak penempatan terhadap likuiditas kas dan pembayaran kewajiban pemerintah.


6. Pencatatan serta pertanggungjawaban pendapatan bunga dalam administrasi keuangan daerah.

Baca Juga: RIBUAN P3K-PW MERASA DI-PHP PEMKAB NIAS BARAT, JANJI TINGGAL JANJI, SAMA SIAPA LAGI KAMI HARUS PERCAYA?

 

Penempatan dana daerah di bank tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Hal yang perlu dinilai adalah apakah penempatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan, memperhatikan kebutuhan kas, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintah dan pelayanan publik.

Aturan Hukum Pengelolaan Kas Daerah

Salah satu ketentuan yang mengatur persoalan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 131 ayat (1) pada pokoknya memperbolehkan pemerintah daerah mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, pelaksanaan tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumentasi peraturan resmi Badan Pemeriksa Keuangan: [PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah](https://peraturan.bpk.go.id/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019?utm_source=chatgpt.com).

Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 

Dengan demikian, apabila terdapat deposito uang daerah, penilaiannya harus mencakup dasar penempatan, kewenangan pejabat, kepatuhan terhadap prosedur, kondisi likuiditas, pencatatan pendapatan bunga, serta dampaknya terhadap kewajiban pemerintah.

Sanksi hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya deposito. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi, tindakan korektif atau sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kerugian keuangan daerah, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, proses pidana hanya dapat ditempuh apabila terdapat bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

KPK Diminta Menelaah, DPRD dan Inspektorat Perlu Menjalankan Pengawasan

Dugaan yang berkembang mengenai pengelolaan kas daerah perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang tepat.

KPK diharapkan menelaah informasi yang disampaikan kepada lembaga tersebut apabila terdapat indikasi yang memenuhi kriteria penanganannya. Sementara itu, DPRD Kabupaten Nias Barat dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan mengenai realisasi APBD dan kewajiban pemerintah yang belum diselesaikan.

Inspektorat Kabupaten Nias Barat juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan oleh BPK atau BPKP dapat ditempuh sesuai mandat, kebutuhan, dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Hadiri RAKERNAS VII HIMNI 2026 di Jakarta, Bupati Eliyunus Waruwu Ajak Ono Niha Perkuat Persaudaraan dan Percepat Kemaju

Langkah-langkah tersebut penting agar persoalan pengelolaan keuangan daerah dijawab berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

Awak Media Telah Mengonfirmasi Kepala BPKPD, Belum Ada Jawaban

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media BnewsNasional.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan penempatan uang kas daerah dalam bentuk deposito di Bank Sumut, kondisi saldo RKUD, dasar kebijakan penempatan dana apabila ada, serta realisasi sejumlah kewajiban pemerintah daerah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKPD Kabupaten Nias Barat belum memberikan jawaban atas konfirmasi melalui WhatsApp tersebut.

Karena belum ada jawaban, redaksi belum dapat memastikan kebenaran dugaan penempatan dana dalam bentuk deposito.

Redaksi tetap membuka ruang kepada Kepala BPKPD, Bupati Nias Barat, dan pihak Bank Sumut untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun data pendukung agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Transparansi Keuangan Daerah Adalah Hak Publik

Pengelolaan APBD tidak hanya menyangkut pencatatan angka dalam laporan keuangan. Anggaran daerah berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan, kesejahteraan aparatur, pelayanan pendidikan, dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kas, realisasi belanja, dan penyelesaian kewajiban yang masih menjadi pertanyaan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola, sedangkan pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Jika pengelolaan kas telah sesuai aturan, keterbukaan data akan membantu menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.

Kini, penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat dinantikan untuk memastikan apakah dugaan deposito tersebut benar terjadi dan bagaimana kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.

Berita Terbaru