NIAS BARAT, bnewsnasional.id — Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Kevin KP. Waruwu, S.H., secara resmi membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dengan agenda pembahasan serta pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Ranperda tersebut, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M., yang menyampaikan sambutan pemerintah daerah pada tahap akhir pembahasan empat Ranperda.
Persetujuan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Nias Barat.
Empat Ranperda Disetujui Seluruh Fraksi
Adapun empat Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah dan Perangkat Desa.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Persetujuan seluruh fraksi menunjukkan bahwa keempat rancangan regulasi tersebut telah melalui pembahasan di lingkungan DPRD sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Meski demikian, persetujuan bersama tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui tahapan evaluasi, fasilitasi, dan prosedur hukum lain yang dipersyaratkan sebelum regulasi dapat ditetapkan dan diberlakukan.
Ketua DPRD Apresiasi Proses Pembahasan
Dalam proses pembahasan, pandangan umum fraksi disampaikan oleh Yarina Lombu dari Fraksi Gerindra, Bonifasius Waruwu dari Fraksi Hanura, Yuliria Daeli dari Fraksi Karya Bangsa-Demokrat, serta Nefos Daeli dari Fraksi PDI Perjuangan-Perindo.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Yanuardin Halawa, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah pemrakarsa, serta Sekretariat DPRD yang telah mendukung kelancaran seluruh tahapan pembahasan.
Kerja sama antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Bupati Tekankan Kepastian Hukum dan Kepentingan Masyarakat
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M., menegaskan bahwa pembahasan empat Ranperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, setiap tahapan pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat, tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang dibentuk tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangannya.
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Masuki Tahap Evaluasi
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan ke tahap evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tiga Ranperda lainnya akan diproses ke tahap fasilitasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Tahapan lanjutan tersebut penting untuk memastikan materi muatan setiap Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Dengan demikian, penandatanganan persetujuan bersama menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah, tetapi pelaksanaan pemberlakuan regulasi tetap harus mengikuti prosedur hukum yang dipersyaratkan.
Sinergi DPRD dan Pemkab Diharapkan Berikan Manfaat Nyata
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, panitia khusus, Sekretaris DPRD Amonio Zai beserta jajaran, tim penyusun, serta seluruh perangkat daerah terkait atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan empat Ranperda tersebut.
Persetujuan bersama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses pembentukan regulasi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan pajak serta retribusi daerah.
Keberhasilan pembentukan peraturan daerah pada akhirnya tidak hanya diukur dari persetujuan dalam rapat paripurna, tetapi juga dari kepastian hukum, konsistensi pelaksanaan, transparansi, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat diharapkan terus mengawal tahapan lanjutan keempat Ranperda tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tujuan pembentukannya.
Editor : Redaksi