P3K-PW DI PHP

RIBUAN P3K-PW MERASA DI-PHP PEMKAB NIAS BARAT, JANJI TINGGAL JANJI, SAMA SIAPA LAGI KAMI HARUS PERCAYA?

Reporter : Redaksi

RIBUAN P3K-PW MERASA DI-PHP PEMKAB NIAS BARAT, JANJI TINGGAL JANJI, SAMA SIAPA LAGI KAMI HARUS PERCAYA?

NIAS BARAT,bnewsnasional.id - Persoalan pembayaran honor dan kepastian administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di Kabupaten Nias Barat kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (21/10/2026), sejumlah tenaga P3K-PW masih mempertanyakan kepastian pembayaran honor serta kelanjutan status kerja mereka setelah Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) periode sebelumnya berakhir.

Baca juga: Baru 2 dari 105 Desa Siap, Sekjen Gerindra Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Percepat Program Kopdes Merah Putih

Situasi tersebut memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan pegawai. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kelanjutan hubungan kerja, penerbitan dokumen administrasi baru, serta realisasi pembayaran honor yang menjadi tumpuan kebutuhan keluarga.

Salah seorang perwakilan tenaga P3K-PW berinisial AL.D mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya kepastian yang mereka harapkan.

“Kami merasa seperti di-PHP. Janji tinggal janji, tetapi sampai sekarang belum juga ditepati. Kalau seperti ini, sama siapa lagi kami harus percaya? Kami membutuhkan kepastian administrasi dan hak kami agar mengetahui bagaimana kelanjutan pekerjaan kami ke depan,” ujar AL.D kepada awak media.

Ia menambahkan, honor yang diterima para tenaga P3K-PW sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terlebih bagi pegawai yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

“Kami hanya berharap ada kejelasan. Jangan sampai kami terus menunggu tanpa mengetahui kapan hak kami dibayarkan dan kapan SK atau SPK yang baru diterbitkan,” ungkapnya.

Janji Kenaikan Honor dari Rp250 Ribu Menjadi Rp750 Ribu Dipertanyakan,Persoalan ini juga berkaitan dengan kebijakan peningkatan honor dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 per bulan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M.

Namun, para tenaga P3K-PW masih menantikan kejelasan mengenai realisasi kebijakan tersebut, termasuk jadwal pembayaran dan kepastian anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.

Bagi para pegawai, persoalan ini bukan sekadar menyangkut besaran honor, melainkan juga kepastian administrasi dan keberlanjutan pekerjaan. Tanpa penjelasan resmi, ketidakpastian tersebut berpotensi menambah beban ekonomi dan psikologis para pegawai beserta keluarganya.

Simulasi Anggaran Capai Rp12,6 Miliar per Tahun,Sebagai gambaran, apabila jumlah tenaga P3K-PW yang dimaksud diasumsikan mencapai 1.400 orang dan masing-masing menerima honor Rp750.000 per bulan, kebutuhan anggaran secara matematis diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar per bulan atau Rp12,6 miliar per tahun.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah pegawai dan besaran honor, bukan angka resmi anggaran yang telah ditetapkan atau diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Baca juga: Hadiri RAKERNAS VII HIMNI 2026 di Jakarta, Bupati Eliyunus Waruwu Ajak Ono Niha Perkuat Persaudaraan dan Percepat Kemaju

Karena itu, diperlukan penjelasan dari pemerintah daerah mengenai jumlah tenaga yang memenuhi syarat pembayaran, sumber pendanaan, ketersediaan anggaran, serta mekanisme pencairan honor.

Di sisi lain, informasi mengenai proses penerbitan SK dan SPK bagi tenaga paruh waktu di sejumlah daerah lain turut menjadi pembanding yang menambah pertanyaan di tengah para pegawai Nias Barat. Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang sedang berjalan dan kendala yang dihadapi.

Demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip cover both sides, awak media telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Kevin KP. Waruwu, S.H.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan pembayaran honor P3K-PW, kepastian tindak lanjut anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta langkah yang akan ditempuh lembaga legislatif untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Awak media juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nias Barat guna meminta penjelasan mengenai ketersediaan anggaran, status pembayaran honor, dan kemungkinan kendala administrasi maupun teknis yang menyebabkan belum adanya kepastian bagi para pegawai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (21/10/2026), kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Baca juga: Ketua DPRD Nias Barat Kevin KP. Waruwu, S.H., Pimpin Persetujuan Empat Ranperda, Pemkab dan DPRD Teken Kesepakatan.

Apabila tanggapan resmi diterima setelah berita ini diterbitkan, informasi tersebut dapat dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan informasi.

Persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam memberikan kepastian kepada para tenaga P3K-PW. Para pegawai berharap Bupati beserta jajaran pemerintah daerah tidak hanya memberikan penjelasan secara umum, tetapi juga menyampaikan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka membutuhkan informasi yang jelas mengenai kapan SK dan SPK baru diterbitkan, kapan honor dibayarkan, berapa jumlah pegawai yang akan menerima pembayaran, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Nias Barat juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, pertanyaan para tenaga P3K-PW masih menggantung: sampai kapan mereka harus menunggu kepastian?

“Janji tinggal janji, sama siapa lagi kami harus percaya?”Pertanyaan itu menjadi gambaran keresahan para pegawai yang kini menanti jawaban nyata dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat, bukan sekadar harapan tanpa kepastian.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru