Proyek Jalan Dahadano Botombawo–Talafu

Rp4,42 Miliar Proyek Jalan Dahadano Botombawo–Talafu, Fisik Belum Terlihat! Kadis PUPR Arahkan Media ke PPK,bupati Turun

Reporter : Redaksi

NIAS, BnewsNasional.id — Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Dahadano Botombawo–Talafu, Kecamatan Hiliserangkai/Botomuzoi, Kabupaten Nias, dengan nilai kontrak mencapai Rp4,42 miliar, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, meskipun papan informasi proyek telah terpasang dan masa pelaksanaan kontrak telah berjalan, aktivitas pengerjaan fisik di lokasi dilaporkan belum terlihat.

Sorotan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek, serta upaya pemerintah daerah memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai jadwal dan ketentuan kontrak.

Di tengah keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias telah memberikan tanggapan kepada awak media. Namun, tanggapan tersebut mengarahkan media untuk berkoordinasi langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Baca juga: Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. M. Thomsen Nias Direkomendasikan Perpanjangan Izin Operasional Kelas B.

Sementara itu, informasi mengenai sikap Bupati Nias yang disebut masih menunggu laporan perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar publik memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah pemerintah daerah terhadap persoalan ini.

Kadis PUPR Berikan Tanggapan, Media Diarahkan Berkoordinasi dengan PPK
Dalam komunikasi dengan awak media, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias menyampaikan tanggapan singkat.

"Terima kasih... Mohon utk langsung berkoordinasi dgn PPK terkait 🙏"
Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari Kepala Dinas PUPR atas pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan tersebut.

Arahan untuk berkoordinasi dengan PPK merupakan langkah untuk memperoleh penjelasan teknis dan administratif dari pejabat yang menangani kontrak pekerjaan. PPK diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai status pelaksanaan proyek, kesiapan penyedia jasa, jadwal pekerjaan, serta alasan belum terlihatnya aktivitas fisik di lapangan sebagaimana dilaporkan masyarakat.

Publik juga menantikan penjelasan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan persiapan teknis, mobilisasi peralatan dan material, kendala administratif, atau faktor lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada komunikasi antara media dan pejabat pemerintah, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Keluhkan Pekerjaan Belum Terlihat
Sebelumnya, seorang warga pengguna jalan berinisial DM menyampaikan kekecewaannya kepada awak media terkait belum terlihatnya aktivitas pengerjaan proyek tersebut.

Menurut DM, masyarakat berharap rehabilitasi jalan segera dilaksanakan mengingat kondisi infrastruktur yang membutuhkan perhatian.

"Papan informasi sudah berdiri dan proyek ini sudah terlelang hampir satu bulan sejak akhir September, tetapi sampai pertengahan Oktober ini satu biji kerikil pun belum ada di lapangan. Jalan ini sangat membutuhkan perhatian, namun pihak kontraktor seolah tidak memiliki inisiatif untuk mengejar target waktu yang sudah ditentukan," ujar DM.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Nias melalui Bupati Nias dan Dinas PUPR agar meningkatkan pengawasan serta memastikan penyedia jasa melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.

"Kami memohon kepada Bupati Nias melalui Dinas PUPR agar memperketat pengawasan di lapangan. Jangan sampai uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat ini disia-siakan. Ketegasan pemerintah jangan hanya terlihat menggebu-gebu saat proses pelelangan tender saja, melainkan harus dibarengi dengan pengawasan realisasi fisik yang nyata di lapangan," tegasnya.

Keluhan tersebut merupakan aspirasi warga yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Nilai Kontrak Rp4,42 Miliar, Pekerjaan Ditargetkan Selesai Desember 2026
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang disampaikan kepada awak media, berikut rincian pekerjaan tersebut:

Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Ruas Dahadano Botombawo–Talafu.
Sumber dana: DAU/APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.
Nilai kontrak: Rp4.422.838.086,24.
Penyedia jasa: CV Cipta Indah Persada.
Waktu pelaksanaan: 21 September 2026–29 Desember 2026.
Berdasarkan jadwal tersebut, pekerjaan ditargetkan selesai pada 29 Desember 2026.

Karena itu, apabila aktivitas fisik memang belum dimulai sebagaimana dilaporkan, kondisi tersebut perlu segera diperiksa agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan yang berpotensi memengaruhi target penyelesaian maupun kualitas konstruksi.

Meski demikian, penilaian mengenai keterlambatan atau pelanggaran kontrak harus didasarkan pada dokumen kontrak, jadwal terperinci, laporan kemajuan, serta hasil pemeriksaan oleh pejabat berwenang.

Bupati Diharapkan Memastikan Pengawasan Berjalan
Masyarakat berharap Bupati Nias memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan meminta laporan yang jelas dari Dinas PUPR dan PPK terkait.

Baca juga: Nilai Kontrak Capai Rp4,4 Miliar, Proyek Rehabilitasi Jalan Dahadano Botombawo-Talafu Disorot, Aktivitas Lapangan Nihil

Pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari persiapan, mobilisasi, pelaksanaan fisik, pengendalian mutu, hingga penyelesaian pekerjaan.

Langkah yang diharapkan meliputi:

Pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi terkini dan kesiapan pelaksanaan proyek.
Evaluasi dokumen kontrak dan jadwal pekerjaan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan dengan kewajiban penyedia jasa.
Permintaan penjelasan kepada CV Cipta Indah Persada mengenai kondisi pelaksanaan dan rencana kerja di lapangan.
Penyampaian laporan perkembangan proyek oleh PPK kepada pihak yang berwenang.
Penerapan sanksi sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kontrak.
Masyarakat menilai, keterbukaan mengenai perkembangan proyek sangat penting agar penggunaan anggaran daerah dapat diawasi bersama dan hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga.

Dasar Hukum: Pelaksanaan Proyek Harus Sesuai Kontrak
Pelaksanaan proyek pemerintah tersebut perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Ketentuan ini menjadi landasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan dan pengendalian kontrak harus dilakukan sesuai ketentuan pengadaan serta kewajiban yang telah disepakati.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah.

Penyelenggaraan jasa konstruksi harus memperhatikan kewajiban para pihak, persyaratan teknis, mutu pekerjaan, keselamatan, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Waktu Kontrak Menipis, Masyarakat Desak Dinas PUPR Nias Tindak Tegas Kontraktor Proyek Jalan Ruas Banua Sibohou Nias

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah perlu dikelola secara transparan dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah.

Penyelenggaraan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan masing-masing pihak.

Penerapan sanksi terhadap penyedia jasa tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keluhan atau belum terlihatnya aktivitas fisik. Langkah tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan kontrak, serta prosedur hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Penjelasan PPK dan Langkah Konkret Pemerintah
Tanggapan Kepala Dinas PUPR yang mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan PPK menjadi pintu awal bagi pendalaman informasi mengenai proyek tersebut.

Kini, publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari PPK terkait dan pihak pelaksana, khususnya mengenai status pekerjaan, kesiapan pelaksanaan, serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan target penyelesaian pada 29 Desember 2026 dapat dipenuhi.

Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan bahwa setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.

Anggaran Rp4,42 miliar bukan jumlah yang kecil. Masyarakat berhak berharap agar pembangunan jalan tidak hanya tercatat dalam dokumen administrasi dan papan informasi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi proyek, keterangan warga berinisial DM, serta tanggapan tertulis Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias yang diterima awak media. Keterangan mengenai sikap Bupati Nias yang disebut menunggu laporan masih memerlukan konfirmasi resmi. Pihak PPK dan CV Cipta Indah Persada tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru