Kasus Dugaan Penghinaan Suku Nias DR.G,Keadilan di tegakkan Namun Tidak lepas dari Hukum Fondako,sebagai Pilar Persatuan Nias.
Nias, bnewsNasional.id-Damili R Gea menegaskan bahwa belum adanya Perda tentang hukum adat tidak bisa jadi alasan untuk menutup jalur hukum adat dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan suku Nias. Menurutnya, hukum adat sudah diakui dalam KUHP baru dan bisa dijadikan acuan, asalkan tidak bertentangan dengan nilai dasar negara.
Tokoh masyarakat Nias, Damili R Gea, SH, M.Si menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Ketua Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli Nehemia Harefa. Sebelumnya, Nehemia menyebut kasus dugaan penghinaan suku Nias oleh Zulkifli tidak bisa dihukum secara adat karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal ini.
Hukum adat merupakan bagian dari identitas dan kebudayaan masyarakat Nias, sehingga penting untuk dipertahankan dan dihormati. Penyelesaian kasus melalui jalur adat dapat memperkuat rasa persatuan dan keharmonisan masyarakat.
Dalam konteks ini, Damili R Gea menekankan pentingnya kerja sama antara delapan fondrako adat di Gunungsitoli untuk menemukan solusi yang sesuai dengan hukum adat dan memberikan keadilan yang tepat bagi semua pihak.
Penyelesaian kasus dugaan penghinaan suku Nias melalui jalur adat juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menghormati dan mempertahankan kebudayaan serta identitas mereka.
Saat ini, proses hukum melalui jalur pidana sedang berjalan di Polres Nias, namun penyelesaian melalui jalur adat dapat menjadi pilihan tambahan untuk memberikan keadilan yang lebih mendalam.
Baca juga: Channel Yanto Waruwu, Wakil Ketua LSM GMICAK Kepulauan Nias, mendesak Inspektorat Kota Gunungsitoli.
Dengan demikian, masyarakat Nias dapat merasa bahwa keadilan telah ditegakkan dan kebudayaan mereka dihormati. Ini juga dapat memperkuat rasa percaya diri masyarakat Nias dalam mempertahankan identitas dan kebudayaan mereka.
Dalam jangka panjang, penyelesaian kasus dugaan penghinaan suku Nias melalui jalur adat dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem hukum adat di Indonesia.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan untuk membuat Perda yang mengatur tentang hukum adat, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa di masa depan.
Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, masyarakat Nias dapat mempertahankan kebudayaan dan identitas mereka, serta memberikan contoh bagi masyarakat lain dalam menghormati dan mempertahankan kebudayaan.
Baca juga: Dugaan Pungli Sistematis NUPTK di Cabdisdik Sumut, Guru Dipatok Rp 3 Juta per Orang
Penyelesaian kasus dugaan penghinaan suku Nias melalui jalur adat juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan keharmonisan masyarakat Nias.
Dalam konteks ini, tokoh masyarakat seperti FS Gea memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan dan edukasi tentang hukum adat dan kebudayaan Nias.
Dengan demikian, masyarakat Nias dapat lebih memahami dan menghargai kebudayaan mereka, serta mempertahankan identitas mereka sebagai suku Nias.
Editor : Redaksi