Pemerintah Nias Barat Mendapatkan Nilai Indek 1.54 Predikat D memiliki arti "Kurang" kategori kinerja yang rendah dan gagal.
NiasBarat,bnewsnasional.id-Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG
HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN, LEMBAGA, DAN DAERAH TAHUN 2025
Baca juga: Keluhan Warga DPRD Mata Melihat,Bupati Kuping Mendengar.
Kabupaten Nias Barat Terlihat dalam deretan Nomor 380 dengan Indek 1.45 Predikat Nilai "D" dalam hasil kerja atau evaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Nias Barat , khususnya dalam konteks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), memiliki arti "Kurang" atau berada pada kategori kinerja yang rendah.
Penilaian kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Nias Barat , yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), biasanya menggunakan rentang nilai dan predikat tertentu.
Berdasarkan sumber yang tersedia:
Nilai D setara dengan rentang skor 0 hingga 30.
Predikat ini mengindikasikan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan masih sangat rendah dan belum optimal dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Instansi dengan nilai D perlu melakukan perbaikan strategi yang signifikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mencapai kategori yang lebih tinggi.
Secara umum, sistem penilaian SAKIP bertujuan untuk mengukur sejauh mana hasil yang dicapai oleh instansi pemerintah sesuai dengan target yang ditetapkan, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk mencapai tujuan tersebut.
Nilai D menunjukkan adanya kegagalan dalam implementasi program atau pencapaian hasil akhir yang tidak sejalan dengan rencana awal.
Editor : Redaksi